Tersangka 5790 Botol Minol Ilegal Harus Ditangkap

PONTIANAK – Sebelum tersangka melarikan diri, anggota DPRD meminta dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap pemilik 5790 botol minol ilegal, sehingga tidak kembali terjadi seperti kasus tahun 2010 silam yang pelakunya lepas dan tidak diketahui sampai saat ini, Sabtu (22/3) kemarin.
“Tahan tersangka yang sudah diketahui itu, jangan larut akan prosedur. Alangkah baiknya, cepat ditangkap namun sesuai dengan prosedur,”ujar M. Fauzi anggota DPRD Kota Pontianak dapil Pontianak Utara.
“Kalau tersangka kabur dan melarikan diri, terus polisi tidak dapat menangkapnya. Apa ini tidak sama dengan kasus pada tahun 2010. Pelaku minol ilegal dalam jumlah yang banyak juga tidak diketahui, hilang, lepas dan entah ke mana. Hanya minolnya saja dimusnahkan,”jelasnya lagi.
Dikatakan Fauzi, jika kepolisian memang benar – benar serius dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut, sudah waktunya kepolisian membuktikan, kasus minol ilegal pada tahun 2010 tidak terulang kembali.
“Kalau itu dilakukan,saya rasa tidak akan terulang kasus pada tahun 2010 silam itu. Tapi jika pelakunya juga tidak ditangkap, maka kasus pada tahun 2010 akan terulang kembali dan berdampak buruk dengan penegakan hukum di Kalbar,”katanya.
Lanjut Fauzi, kasus ilegal merupakan kasus atensi, termasuk kasus minol ilegal agar terungkap para pelakunya.
“Kalau sampai kasus minol ini tidak terungkap, maka masyarakat tidak percaya lagi kepada kepolisian. Contoh kasus pada tahun 2010 itu sudah menjadi bukti, bahwa kepolisian tidak mengungkap kasus itu, padahal semuanya sudah jelas. Siapa dibalik itu,”jelasnya lagi.
Selain itu Fauzi juga mengatakan, dampak dari minol ilegal ini sudah jelas, merusak moral masyarakat, bahkan ilegal pula masuknya serta telah merugikan negara dalam segi pajak.
“Jadi jangan dibiarkan kasus ilegal seperti ini. Kapolda sudah memberi atensi dengan jajarannya dengan mengatakan kasus ilegal harus diberantas,”ungkapnya.
Lebih jauh lagi Fauzi mengatakan, ia akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat pada tahun 2010 sudah ada bukti, pelakunya juga tidak ditangkap.“ Ini sudah jelas, penjaganya, sopir mobilnya serta pemilik kontainernya sudah diketahui. Mustahil, pemilik atau pemasoknya tidak diketahuinya. Kita harapkan polisi maksimal dalam kasus ini,” tambahnya lagi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mewakili Dit Reskrimsus dalam memberikan keterangan kepada sejumlah media atas perkembangan kasus minol ilegal, menyatakan pihaknya sudah mengetahui identitas sang tersangka, namun tidak bisa melakukan penangkapan secepat mungkin, lantaran ada prosedur yang harus dilewati pihaknya.
“Prosedurnya, kami kirim surat panggilan kepada tersangka. Kalau tidak diindahkan kita kirim lagi, dan jika tidak diindahkan juga, maka tersangkanya baru bisa dilakukan penangkapan,”jelas Mukson Munandar.(sym).