Teror, Pemerasan, Intimidasi, Ancaman dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan Pinjaman Online

Entah bagaimana mulanya banyak bermunculan aplikasi pinjaman online di layanan play store. Ratusan aplikasi pinjaman online ini ada yang terdaftar di OJK dan AFPI dan banyak yang tak terdaftar alias ilegal. Yg ilegal ini dengan seenaknya beroperasi menjerat dan memeras masyarakat dengan aturan sesuka mereka, dan bunga mencekik setinggi langit. Mereka dibalik kedok pinjol melakukan tindakan pemerasan, intimidasi, teror dan pencemaran nama baik lewat whats app, sms dan telepon selular. Jelas-jelas ini melanggar dan mengangkangi hukum. Hukum di negara manapun di dunia ini. Kecuali hukum rimba.
Mereka dengan sesukanya menciptakan aturan tanpa ada yang mengawasi. Dengan menjebak masyarakat bunga yang tinggi, lintah darat dan super rentenir, dengan penagihan yang kasar dan tak berperikemanusiaan hingga menteror dan melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan data nasabahnya se- suka hatinya.
Pinjol atau Fintech ilegal ini seakan memiliki kekuasaan tanpa batas memperlakukan nasabahnya yang telat bayar dengan seenaknya. Seakan nasabahnya itu binatang yang harus dibinasakan, mengerikan..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri dan Kominfo dibuatnya tak berdaya, seakan lemah syahwat. Mereka dirazia, besok mereka si Pinjol ilegal dan legal Rentenir predator ini beroperasi lagi. Si pinjol setan ilegal ini hadir seperti hantu, tak ada alamat perusahaan, siapa pemiliknya, tetapi mereka mampu bekerja sistematis menggerayangi nasabah yang terjebak tak mampu bayar pinjamannya. Beragam teror mereka lakukan, dari kata-kata tagihan yang kasar, intimidasi, mengancam hingga menyebarkan data ke kolega dan keluarga nasabah lewat ponsel dan internet.
Pantauan media ini banyak pinjol ilegal ini tak hanya di Indonesia mereka juga berasal dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan China. Mereka juga membedayarakan pekerja Indonesia yang ditugasi membantai saudaranya sendiri. Mereka tanpa batas beroperasi di Indonesia lewat aplikasi Play Store di Anroid.
Nasabah Indonesia yang terjebak dan telat atau tak sanggup bayar merupakan makanan empuk mereka untuk menteror dan mengintimidasi hingga menjatuhkan derajat kemanusiaan serendah-rendahnya. Bagi mereka nasabah yg tak mampu bayar dihinakan, dibuat seperti binatang. Bukan main…
Seperti yang di alami Revi dengan Pinjol Digi Dana, belum jatuh tempo sudah diteror, dan ketika jatuh tempo sudah disebar data dan dijelekkan dengan memaki sebutan penipu, garong, perampok dan sebagainya. ” Ada bukti screen shoot, dan teman saya kaget menerima sms demikian,” kata Revi, Selasa (21/4).
“Bahkan sudah menjelekkan kita ke kontak list di hape, Digi Dana masih juga menagih pembayaran dengan bunga sesuka hati dan besarannya mengerikan,” kesalnya.
Dipantau lewat komen di aplikasi Play Store aplikasi Pinjol Ilegal Digi Dana ini memang banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Anehnya aplikasi abal-abal perampok dan pemeras ini masih bebas beroperasi di Indonesia dengan memasang apk di Play Store.
Tak hanya Digi Dana, Grand Rupiah, Rupiah Perkasa, Peluang Uang, Cairin, dan ratusan lagi Pinjol ilegal siap-siap menjebak Anda dengan bunga sesuka mereka. Dengan aksi pemerasan dan menteror. Tak hanya itu ada pula pinjol hanya mencuri data kita, data kita bisa saja disalahgunakan mereka.
Pertanyaannya, kenapa sampai detik ini OJK tak mampu mengatasinya. Kenapa AFPI diam saja, kenapa Kominfo seperti tak ada kerjanya untuk membredel dan memberangus mereka semua, hingga jutaan rakyat Indonesia menjadi korban pembullyan, pemerasan dibalik lembaga keuangan abal-abal, dan mereka inilah begal keuangan rakyat sesungguhnya yang harus dibantai Polri.
Di tengah wabah Covid-19 mereka Pinjol ilegal seakan tak peduli. Begitupun dengan sampah debt collector lembaga pinjaman lainnya seperti Home Credit yang meneror dan mengintimidasi nasabahnya saat corona seperti ini. Mereka tak perduli keadaan dan situasi seperti apa, yang penting tagihan masuk. Benar-benar rentenir dan bisa dikategorikan penjahat dibalik perizinan (selain ilegal).
“Elu gak bayar gw sikat, gw teror, gw ancam dan sebarkan data menjelekkan, dengan fitnaan, apapun disampaikan lewat pesan wa atau sms atau menelepon nasabah,” kata Revi yang menjadi korban. Pesan Presiden mereka abaikan, karena mereka merasa kuat dan beroperasi gak jelas dimana. Se akan setan yang berkeliaran.
Sebenarnya apa yang telah dilakukan pinjol ilegal dan mungkin pinjol legal dalam penagihan merupakan bentuk kekerasan verbal dan tulisan. Mereka wajib dilaporkan dan ditangkap pihak Kepolisian, karena telah melakukan tindak kekerasan verbal dan pencemaran nama baik, mereka melanggar UU ITE dan juga pidana lainnya dengan melakukan fitnah dan pemerasan. Polisi lewat Bareskrim seharusnya bertindak.
Korban-korban pinjol ini seharusnya melaporkan ke OJK dan Kepolisian, hingga kepolisian bergerak dan melakukan penindakan. Namun banyak korban yang hanya melampiaskan kekesalannya hanya lewat komen di aplikasi. Padahal tindakan iblis pinjol ilegal dan yang legal yg diluar ketentuan OJK ini sudah masuk ke rana pidana. Dan mereka bisa dipenjarakan, tak hanya tenaga jasa penagih atau debt collectornya saja, tetapi pemilik perusahaan pinjol keparat tersebut harus disidik, ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.
Informasi di medsos dan youtube menghadapi pinjol ilegal ini banyak bisa kita temui. Mereka yang terjebak disarankan tidak usah membayar, dan melayani mereka, karena pinjol ilegal ini ketika muncul akan ditangkap Kepolisian.
Namun anehnya tidak ada satupun sosialisasi dan tindakan yang dilakukan pihak OJK dan AFPI. Jangan-jangan OJK, AFPI dan Kominfo “bermain mata” dengan perusahaan pinjaman online ini, hingga ratusan perusahaan beroperasi bebas bergentayangan siap menjerat mangsa tanpa ada yang mereka takuti. Cuma satu pertanyaan, Kapan mereka binasa dari muka bumi ini ?
Rahmat Yudistira Kristanto (Pemerhati lembaga keuangan)
#Jokowi #Polri #OJK #AFPI #BankIndonesia #KPK