Tembak Ditempat Pelaku Kejahatan
PONTIANAK – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Hariyanta memerintahkan anggota jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) untuk tidak segan – segan menembak pelaku kejahatan yang mengancam dan meresahkan masyarakat, terlebih lagi institusi Polri.
“Saya perintahkan anggota Reskrim jajaran Polresta Pontianak, baik yang ada di Polresta maupun di Polsek – polsek, untuk mengambil tindakan tegas berupa tembakan terhadap pelaku kejahatan yang mengancam nyawa masyarakat maupun anggota kepolisian,” tegas Hariyanta Jumat (17/1).
Hariyanta mengatakan, perintah tembak ditempat telah diberikan kepada seluruh anggota Reskrim sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Polri.
“Protapnya sudah jelas untuk melakukan penembakan diperbolehkan tetapi sesuai prosedur, misalnya, setelah diberikan tembakan pringatan, pelaku kejahatan tersebut tidak menyerah, kemudian malah balik melawan kepolisian atau mengancam nyawa korban,” jelasnya.
Dijelaskannya, anggota polisi wajib melindungi masyarakat dari segala tindak kejahatan.
“Senjata itu merupakan amanah, jadi dapat digunakan disetiap kondisi dan situasi,” pungkasnya.(sym/Photo: F Kusnadi)