Syahrini dan Agnez Mo Ditangkap Polisi di Pasar Tengah Pontianak
PONTIANAK – Syahrini dan Agnez Mo ditangkap polisi di kawasan Pasar Tengah, Pontianak, Senin (22/6) dinihari. Keduanya ditangkap bukan karena nongkrong di warung kopi remang-remang atau ‘mangkal’ seperti yang kerap terjadi di kawasan itu, melainkan karena mencuri bola lampu.
Syahrini dan Agnez Mo ini bukanlah artis yang biasa ditonton di layar kaca, mereka adalah Syahrini alias Supriadi (baju merah) dan Agnez Mo alias Bujang (baju hijau).
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Tanjung Pura I Polsek Pontianak Kota yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Tengah, Pontianak. Anggota polisi tersebut curiga melihat gelagat kedua pria berjari lentik itu saat melintasi kawasan tersebut.
Lantas agar tidak penasaran dan juga untuk menjalankan tugas, anggota polisi tersebut memeriksa kedua pria gemulai ini. Saat diperiksa, hasilnya mengejutkan, dalam tas yang seharusnya didominasi alat-alat kecantikan ala waria, tapi justu berisi bola lampu. Rupanya, belasan bola lampu yang masih bisa menyala itu hasil curian keduanya di Taman Alun-alun Kapuas dan teras-teras ruko Pasar Tengah, Pontianak.
Lantas kedua pelaku ini diamankan ke Polresta Pontianak. Mereka diintrogasi di ruang piket penjagaan sel tahanan. Kepada polisi, keduanya mengaku tengah butuh uang, makanya nekat mencuri. “Kami butuh uang untuk lebaran Om, makanya kami curi bola lampu. Rencananya, pagi ini mau dijual, eh keburu ditangkap,” dalih Agnes Mo alias Bujang.
Di ruang piket penjagaan itu hanya berbatas jeruji besi dengan para tahanan lainnya. Sontak puluhan tahanan di Polresta Pontianak mendapat tontonan gratis dari kedua pelaku ini ketika saling tuding siapa dalangnya. “Eike tak tahu kalau Agnes ajak Eike ‘ngembat’. Eike kira mau ajak mangkal di Pasar Tengah,” kilahnya.
Hingga kini kedua pelaku ini masih diperiksa di Polresta Pontianak. Keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(SYA)