Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan

SINTANG – Setubuhi anak dibawah umur hingga hamil, Yohanes (24) diamankan oleh Satreskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Sepauk ke Polres Sintang, Selasa lalu (17/5).
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan kepada Yohanes yang merupakan warga dari Dusun Sungai Tamang, Desa Entabang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Orang tua korban melaporkan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur yang dialami anaknya Lin (17) dengan LP / 79 / V / 2016 / Kalbar / Res. Stg, Selasa lalu (17/5).
Mendapatkan laporan tersebut tim SatReskrim Polres Sintang bersama Unit Reskrim Polsek Sepauk sekitar pukul 15.00 WIB melakukan pengamanan terhadap Yohanes masih di wilayah Sepauk dan membawanya ke Polres Sintang untuk proses sidik,” ujarnya ketika dikonfirmasi hari ini, Selasa (24/5).
Ia mengatakan korban saat ini telah mengandung anak dari Yohanes. Mereka melakukan hubungan badan di area kuburan cina depan SMAN 1 sepauk Dusun Batu Belian Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
“Pada hari Selasa lalu (17/5) 17 pukul 07.00 WIB, pelapor yang merupakan orang tua korban menanyakan korban kenapa tidak masuk sekolah. Saat itu pelapor melihat korban menangis didalam kamarnya dan mengakui telah hamil 7 bulan karena korban dan tersangka telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 ( lima ) kali di TKP. Setelah itu, orang tua korban menghubungi paman korban untuk mencari tersangka yang bekerja di toko “Karya Baru” di Sepauk, ternyata tersangka tidak mengakui bahwa orang yang bernama YOHANES adalah dirinya, sehingga korban dan pelapor mendatangi toko tersebut dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat itu, tersangka dimintai pertanggungan jawaban namun tersangka menolak dengan alasan tersangka sudah mempunyai istri. Akhirnya tersangka dilaporkan oleh keluarga korban dan saat ini sudah kita amankan di Polres Sintang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU 35/2014 juncto (Jo) Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Karena perbuatan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, maka sanksi yang diberikan minimal lima tahun tahun penjara,” ujarnya.