Satu Lagi Penjahat Ditembak

Syarif: Melakukan Kejahatan, Hidup Tak Tenang
PONTIANAK – Satu lagi penjahat ditembak polisi. Hampir setiap hari, para pelaku kejahatan yang notabenenya residivis kambuhan atau juga buron berhasil ditangkap. Bukan hanya ditangkap, karena pelaku kejahatan kerap melawan dan hendak kabur saat ditangkap, tak ada alasan lagi bagi anggota polisi untuk melumpuhkan dengan meledakan pistolnya ke arah betis penjahat itu.
Syarif Fauzi, 28, contohnya. Pria warga Komplek Cendana Indah, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur ini dilumpuhkan dengan timah panas pada betisnya. Dia merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 8 November 2014 lalu di wilayah hukum Pontianak Utara.
Pada Minggu (8/2) sekira pukul 18.00, dia berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Polsek Pontianak Timur dan Polsek Pontianak Utara. Dihadapan tim Jatanras, agar tak ditangkap, dia berdalih mengidap penyakit AIDS. Namun, penangkapan tetap dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawsean mengungkapkan, penangkapan pada saat tim Jatanras melaksanakan pengamanan tertutup di wilayah Keraton yang kemudian dilanjutkan dengan patroli di wilayah Kampung Dalam Bugis, tim Jatanras melihat tersangka sedang asyik jalan-jalan. Begitu juga, tersangka yang selama ini menjadi buron, memergoki keberadaan polisi. “Nah pada saat itulah, dia langsung kabur ketika melihat anggota kita. Namun pada akhirnya dapat dikejar dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Selasa (10/2).
Lanjut Andi Yul menjelaskan, ternyata pada saat penangkapan tersangka sempat melawan dan berusaha kabur lagi. Karena tidak ingin target operasi (TO) lepas lagi, tim Jatanras pun tak pikir panjang melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas di bagian betisnya.
Tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara (Dokkes) Polda Kalbar, untuk dikeluarkan peluru yang bersarang dibetisnya. “Sedangkan tersangka lainnya, yang juga kawanan Syarif ini yakni Alponi sudah ditangkap duluan. Dan kini Alponi sudah selesai proses penyidikannya serta berkasnya sudah tahap dua,” imbuh Andi Yul.
Sementara itu, disela-selanya menjalani pertolongan medis di Rumah Sakit, Syarif mengaku telah melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu-ibu di depan Gang Parit Pekong, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara bersama rekannya, Alponi, 30, yang terlebih dahulu ditangkap. “Waktu itu, saya rampas tas ibu-ibu yang berisi uang Rp.265.000, satu handphone Nokia serta satu buah kacamata,” katanya sambil meringis kesakitan.
Lanjut pembuat sampan dari viber glass ini menguraikan, tas yang berisi barang-barang berharga itu dirampasnya dari box sepeda motor jenis matic yang dikendarai korban.
Selama dalam masa pelarian, Syarif Fauzi juga merasa tak tenang dalam menjalani hidupnya. Dia menuturkan, setiap harinya selalu was-was, karena telah melakukan kejahatan dan pasti diburu polisi. Sedianya, pada saat ditangkap Syarif sedang menunggu temannya yang akan menjemput dan pulang ke rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syarif terancam penjara kurang lebih tujuh tahun sesuai pasal 363 KUHP.