BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Cornelis Konsolidasi Partai di Ngabang, Karolin : Kita Panaskan Mesin Partai

  • Peresmian Galeri UMKM Kabupaten Landak, Pelaku UMKM Bangga Dengan Ide Merakyat Karolin

  • Karolin Hadiri Natal Dan Open House Kecamatan Kuala Behe

  • Natal Gereja Abdi Agape Pakato, Karolin : Bentuk Syukur Kita Kepada Tuhan

  • Tokoh Masyarakat Hingga Petani Antusias Hadir di Open House Karolin

Hukum & KriminalNarkoba
Home›Hukum & Kriminal›Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Cetak Rekor Tangkapan 42,9 Kg Narkoba

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Cetak Rekor Tangkapan 42,9 Kg Narkoba

By BK-007
14 November 2020
473
0
Share:
IMG_20201109_115318

BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.

“Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, baru-baru ini.

Sebelumnya, Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung (Provinsi Lampung) saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.

Rachmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melakukan penyelidikan selama satu minggu.

Tersangka pertama yang ditangkap Robin Andriawan (24), di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).

Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

“Jadi Robin ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan Soleh dan Rizki adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut. Bahkan, barang bukti yang ditemukan di hotel, rencananya mau dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Rachmat.


Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat menunjukkan ketiga tersangka. (ANTARA)

Polisi kini masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan ketiga tersangka. Diduga kuat, bandarnya masih satu jaringan dengan 300 kilogram sabu-sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu, berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China warna hijau.

Pengungkapan besar itu pun telah menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Rachmat menyebut, satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30.000 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan.(Antara)

Share Button
TagsKalselNarkobaPolda KalselPolresta Banjarmasin
Previous Article

Cegah Pelanggaran Pilkada Diwilayah Perbatasan, Pemkab Landak ...

Next Article

Rapimnas 1 Pemuda Katolik, Menciptakan Pemuda Katolik ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • IMG_20210324_193410
    Hukum & KriminalKorupsi

    ASN PUPR Kabupaten Tapin dan Kontraktor Tersangka Korupsi di Kalsel

    24 Maret 2021
    By BK-007
  • kamus
    Pendidikan

    Mahasiswa ULM berhasil membuat Kamus Online Istilah Kesehatan

    14 September 2020
    By BK-007
  • IMG_20200806_155638
    Narkoba

    Kotanya Kemasukan Sabu Sabu Ratusan Kg, Walikota ini Terkejut

    6 Agustus 2020
    By BK-007
  • IMG-20200607-WA0038
    Kesehatan

    HST kembali Penambahan Dua Orang Positif COVID-19 dari Nakes

    7 Juni 2020
    By BK-007
  • IMG_20201029_213234
    Peristiwa

    Wakapolda Kalsel berikan arahan anggota Ditresnarkoba

    29 Oktober 2020
    By BK-007
  • IMG_20200616_184331
    Kesehatan

    Bayi Baru Lahir di Tabalong Positif Corona

    17 Juni 2020
    By BK-007

Leave a reply Batalkan balasan



  • Hukum & Kriminal

    12 Parpol Akhirnya Laporkan Dana Kampanye

  • Jokowi Ngarak
    Presiden Jokowi bersama Gubernur Kalbar Cornelis sedang berbincang-bincang dengan petani di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa (20/1). (foto: OK/BK.co)
    Layanan

    Layanan Data Telkomsel Mati disaat Kunjungan Kerja Presiden di Ngarak

  • bupati martapura
    Penjabat Bupati, Ir H Rachmadi Kurdi berkunjung ke LP Khusus Anak Klas I Martapura untuk menyerahkan SK Remisi kepada narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Martapura, Senin (17/8/2015).(BPost online)
    Peristiwa

    28 Napi Anak Bebas dari LPKA Martapura

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com