BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Dilantik Ketum PB FORKI Hadi Tjahjanto, Karolin Kembali Pimpin Pengprov Forki Kalbar

  • Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan e-Katalog “Bela Landak”, Karolin : Kita Membantu UMKM Lokal

  • Lokakarya Pelestarian Hutan Adat, Karolin : Pemda Harus Proaktif Mengusulkan Hutan Adat

  • Hari Lahir Pancasila, Karolin : Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

  • Pembinaan Guru, Kepala SD dan SMP Kecamatan Air Besar, Bupati Karolin : Yang Bermasalah Laporkan Ke Saya

Lingkungan
Home›Sosial Budaya›Lingkungan›Raja Dayak Hulu Aik Minta Presiden RI Tetapkan Kawasan Hutan Adat

Raja Dayak Hulu Aik Minta Presiden RI Tetapkan Kawasan Hutan Adat

By BK-001
28 Juni 2020
246
0
Share:
IMG-20200628-WA0036

KETAPANG – Raja Hulu Aik ke-51, Petrus Singa Bansa, meminta Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo menetapkan Wilayah Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menjadi Kawasan Hutan Adat, sehingga bisa dikelola untuk kemakmuran masyarakat Dayak di sekitarnya, dan terhindar dari upaya klaim oknum tertentu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya upaya klaim sepihak oknum tertentu melalui berita acara pengukuran Hutan Ulayat Kerajaan Kusuma Negara Sekadau yang meliputi Desa Senduruhan, Desa Sungai Bengaras, dan Desa Krio Hulu di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, 4 Maret 2020 lalu.

“Saya Raja Hulu Aik ke-51, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan hutan di wilayah administratif Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, sebagai kawasan hutan adat, untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Di Istana Raja Hulu Aik di Laman Sengkuang Kecamatan Hulu Sungai, 25 Juni 2020.

Disamping itu, pemimpin budaya sekaligus tokoh spiritual masyarakat Dayak asal Kabupaten Ketapang itu menyayangkan klaim pihak tertentu terhadap hak ulayat tanah wilayah Kecamatan Hulu Aik, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di Wilayah Kerajaan Hulu Aik, yang sekarang merupakan wilayah administratif Kabupaten Ketapang.

“Jika ada yang mengaku-ngaku (hak atas tanah di wilayah Hulu Aik) itu tidak benar, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dengan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah kerajaan Hulu Aik baik oleh saya maupun oleh Raja-Raja Hulu Aik sebelumnya.”terang Petrus Singa Bansa.

IMG-20200628-WA0037

Pengamat Hukum Adat Universitas Tanjungpura Pontianak, Salfius Seko, menjelaskan, mekanisme penetapan Hutan Adat berdasarkan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak

Pertama, pemohon (pemangku)  mengajukan permohonan kepada Menteri. Dalam permohonan tersebut disertai dengan persyaratan:

a. wilayah Masyarakat Hukum Adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan;

b. produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk (Peraturan Daerah untuk Hutan Adat yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara atau  Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah untuk Hutan Adat yang berada di luar Kawasan Hutan Negara),

c. peta wilayah adat sebagai lampiran dari Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah,

d. Surat Pernyataan yang memuat:

(1. penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan wilayah adat/Hutan Adat pemohon; dan

2. persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi).

“Untuk melakukan pemetaan wilayah adat, Menteri atau Pemerintah Daerah akan memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat sebagai pemohon,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.

Lebih lanjut Seko menjelaskan, Validasi dan Verifikasi oleh Direktur Jenderal. Validasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan Hutan Adat dan Hutan Hak dan  dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima. Ketiga, Verifikasi lapangan.

Jika hasil validasi  memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan, sedangkan jika tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) hari mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Keempat, Verifikasi melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon (masyarakat hukum adat) dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. Verifikasi keberadaan dan keabsahan Hutan Adat dilakukan dengan cara:

a. tumpang susun peta objek Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon dengan Peta Kawasan Hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin pemanfaatan hutan; dan

b. mencocokan batas objek Hutan Adat dan/atau Hutan Hak yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat.  Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hutan Adat. Berita acara verifikasi paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon;

b. letak dan luas Hutan Adat dan Hutan Hak;

c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon;

d. kondisi tutupan lahan. Berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh ketua tim dan disetujui oleh pemohon.

Kelima, Penetapan.

“Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi,  Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menetapkan status dan fungsi Hutan Adat.” terang Salfius Seko.

Share Button
TagsHutan AdatJokowiKalbarKetapangSeskab
Previous Article

Hari Berkabung Daerah, Karolin Ajak Masyarakat Kibarkan ...

Next Article

Memperingati Harganas XXVII, Pemkab Landak Gelar Kegiatan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • IMG-20201014-WA0097
    Pemerintahan

    Rakor Regulasi Omnibus Law : Pemkab Landak Siap Menindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat

    15 Oktober 2020
    By BK-001
  • IMG-20200905-WA0010
    EkonomiKeuangan

    Pemkab Landak Bersama BRI Salurkan Bantuan Kepada Pelaku UMKM

    5 September 2020
    By BK-001
  • images (1) (1)
    Opini

    AMBISI DARI IMAJINASI MENTERI BISA LEBIH BERBAHAYA DARI DEMONSTRASI

    30 Oktober 2020
    By BK-001
  • IMG-20201102-WA0011
    Peristiwa

    Langgar Protokol COVID-19, Bupati Landak Copot Jabatan Camat

    2 November 2020
    By BK-001
  • IMG-20201213-WA0023
    Peristiwa

    Beredar Postingan Hoax Natal, Karolin : Itu Tidak Benar

    14 Desember 2020
    By BK-001
  • IMG-20200930-WA0040
    Pendidikan

    Pekan Aksara Sedunia, Bupati Landak Bertekad Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

    30 September 2020
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • sintang wisata
    Bukit Kelam, icon wisata Kabupaten Sintang, Kalbar.(Ist)
    Ecotourism

    Pariwisata Sintang Akan Dibenahi

  • IMG_20150522_074320
    Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi para Asisten Panglima TNI dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya mengunjungi Pulau Rondo, pulau terdepan Indonesia yang terletak di ujung utara wilayah Barat Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (21/5/2015). Dalam kunjungannya tersebut Panglima TNI didampingi Walikota Sabang Zulkifli H. Adam dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto meresmikan Patung Teuku Umar,  Pahlawan Nasional dari Aceh, di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.(Puspen TNI)
    Peristiwa

    Panglima TNI Resmikan Patung Teuku Umar di Pulau Rondo  

  • Danau Kalis
    Ecotourism

    Danau Kalis di Kapuas Hulu Potensi Menjadi Obyek Wisata

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com