Prostitusi Anak Dibawah Umur, Didalangi Pelajar Dibawah Umur

Polisi Ciduk Dalang dan Mami
PONTIANAK – Siapa sangka, salah satu sindikat prostitusi anak di Kota Pontianak dikendalikan oleh pelajar yang masih berusia 14 tahun. Dia adalah Mon, pelajar perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Kota Singkawang ini merupakan dalang dari beberapa kasus jual beli keperawanan di Kota Pontianak.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus prostitusi anak itu. “Tersangka yang juga masih dibawah umur ini, membujuk teman-temannya untuk berhubungan intim dengan pria dewasa. Para korban dijanjikan uang hingga Rp5 juta,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, di Polda Kalbar, Jumat (13/2).
Praktek prostitusi yang mengeksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di Kalbar ini, menurut Arief sungguh memprihatinkan. “Ini memprihatinkan kita, bisa terjadi di Pontianak yang masyarakatnya cukup agamis,” katanya.
Karena ini melibatkan anak-anak, dikatakan Arief, sehingga butuh penanganan khusus. Kasus ini tidak bisa dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum saja, tetapi kata Arief, perlu juga dari aspek psikologis mereka. “Perlu melibatkan berbagai pihak agar masalah ini bisa tuntas dan tidak terulang lagi,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia tipiring yang dilakukan, Satpol PP Kota Pontianak, Minggu (8/2) dinihari. Saat itu, Satpol PP menemukan Mon dan LL (14) di kamar sebuah panti pijat Tiara, jalan Gajah Mada No A15 Pontianak Selatan. Keduanya lantas didampingi oleh Yayasan Nanda Dian Nusantara. Polisi pun langsung menindaklanjuti temuan ini. Terlebih saat Paman korban LL, melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak pada 08 Februari 2015.
Polisi pun membekuk Mon dan Mel, alias Mami, perempuan setengah baya, yang bertugas sebagai mucikari atau pemilik panti pijat itu.
Disinilah terungkap Mon ternyata yang mengenalkan LL kepada seorang lelaki dewasa. Dan saat terjaring razia Satpol PP Kota Pontianak di panti pijat milik Mami itu, ternyata Mon usai menjual LL untuk kesekian kalinya. Usut punya usut, korban Mon ternyata sudah mencapai puluhan perempuan sebayanya. “Awalnya, Mon mengaku hanya menjual dua orang temannya yaitu SA dan seorang lagi berinisial LL. Tetapi ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan jumlahnya 32 orang,” jelas Direktur YNDN, Devi Tiomana belum lama ini.
Perdagangan anak dibawah umur terhadap LL ini sendiri terjadi sejak November 2014 lalu. Saat itu, Mon menawarkan LL untuk melayani tamu pria hidung belang. Mon membawa LL dengan temannya VN ke panti pijat yang mengakunya sebagai panti pijat tradisional itu. LL ditawarkan bayaran sebesar Rp400 ribu oleh si mami, dan LL pun menyanggupi. Terjadilah hubungan intim antara LL dengan pria berhidung belang. Uang hasil dari perdagangan diri yang diterima LL itu kemudian diberikan kepada Mon sebesar Rp50 ribu dan ke VN sebesar Rp100 ribu. Sehingga LL sendiri menerima uang sebesar Rp250 ribu.
“Kita akan ungkap lebih jauh sindikat prostitusi ini di Kota Pontianak. Karena ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur, Mon dan Mami dikenakan dengan pasal 88 UU Perlindungan Anak,” kata Arief.