BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Meja Hijau
Home›Hukum & Kriminal›Meja Hijau›Polres Singkawang Tetapkan Lima Tersangka Korupsi PPAN 2008

Polres Singkawang Tetapkan Lima Tersangka Korupsi PPAN 2008

By Rudi Hariyanto
13 Maret 2015
180
0
Share:
Ilustrasi-jeruji-besi
Ilustrasi.

SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008.

Kedua tersangka itu adalah FP, yang merupakan Lurah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, dan DS alias Ak, yang merupakan pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Kedua tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu dan sekarang kasusnya sudah masuk ke tahap satu.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus PPAN tahun 2008. Seperti FP, yang mana dia mengajukan nama-nama masyarakat untuk masuk dalam PPAN tahun 2008.

“Namun pengajuan itu tidak diketahui masyarakat sebagai penerima,” jelasnya di Kota Singkawang, Jumat (13/3/2015).

Ironisnya, sambung Bermawis, nama anak kandung pelaku beserta DS pun ikut masuk dalam daftar pengajuan tersebut. Parahnya lagi, mereka yang diajukan itu juga bukan termasuk kategori masyarakat miskin.

Setelah itu, sertifikat tersebut diserahkannya ke DS. “Ada 158 sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan. Namun secara keseluruhan ada 769 sertifikat,” kata Bermawis.

Oleh DS, sambung Bermawis, separuh dari sertifikat tersebut dijadikannya agunan ke Bank BNI Kota Singkawang pada tahun 2011. “Dari pengajuan itu, DS mendapat dana sebesar Rp7,2 miliar,” kata Bermawis.

Sementara proses pengajuannya, mengunakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Sagatani. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak Bank.

Bermawis menduga, uang sebanyak itu akan digunakan DS untuk memperluas perkebunan sawitnya. Untuk itulah, Bermawis berjanji akan menelusuri penggunaan uang senilai Rp7,2 miliar tersebut.

“Ini yang akan kita telusuri, lari kemana saja uang sebanyak itu, diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh DS,” tegas Bermawis.

Jadi, lanjut Bermawis, selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi PPAN tahun 2008, pihaknya juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DS.

Sampai sejauh ini, kata Bermawis, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak BNI Singkawang sebagai saksi. “Sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak Bank BNI,” pungkasnya.

Bermawis menyebutkan, apa yang dilakukan DS, sama halnya dengan tersangka sebelumnya, yakni Ked alias Ak. Yang mana tersangka ini juga mengagunkan sertifikat yang berada di tangannya dan mendapat kucuran dana sebesar Rp22 miliyar. “Hanya saja proses pengajuannya di Pontianak pada tahun 2010, maka kita serahkan penanganan kasusnya di Pontianak,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat FP dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Pidana. Sedangkan DS dijerat pasal 3 dan atau pasal 4, dan atau pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bermawis menambahkan, sejauh ini sudah ada lima tersangka dalam kasus PPAN tahun 2008. Tiga tersangka sebelumnya, yakni MNB (mantan Kasi P3 BPN Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Singkawang) dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang).

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Dan saat ini sedang menjalani proses sidang di pengadilan,” jelasnya.

Menurut Bermawis, penetapan terhadap lima tersangka ini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan petunjuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Share Button
Previous Article

Polres Singkawang Tahan Truk Mencuri Sawit

Next Article

Lenovo Buka Pre-Order Smartphone Android

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • oranutaffn
    Ilustrasi.
    Hukum & KriminalMeja Hijau

    Praperadilan Dikabulkan, Dua Pemakan Orangutan Dibebaskan

    3 Desember 2013
    By Rudi Hariyanto
  • nahkoda
    Ilustrasi.
    Meja Hijau

    Proses Hukum Penabrak JK I Dilimpahkan ke Mahkamah Pelayaran

    28 Maret 2014
    By Rudi Hariyanto
  • anas-urbaningrum-1ok
    Ilustrasi.
    Meja Hijau

    Vonis Anas Urbaningrum Diperberat Jadi 14 Tahun, Pengacara: Hakim MA Emosional

    9 Juni 2015
    By Rudi Hariyanto
  • bea cukai
    Ilustrasi.
    Meja Hijau

    Pejabat BC Korup Disidang

    27 Maret 2014
    By Rudi Hariyanto
  • bantuan-traktor_20150417_105031(2)
    Ilustrasi.
    Meja Hijau

    Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hand Tranktor Sintang

    12 Mei 2015
    By Rudi Hariyanto
  • image
    Ilustrasi.
    Meja Hijau

    Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat

    16 Mei 2016
    By Rudi Hariyanto

Leave a reply Batalkan balasan



  • sekjen-pdi-perjuangan-hasto-kristyanto
    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto. (republika online)
    Politik

    PDIP Siapkan Kepala Daerah Lewat Sekolah Partai

  • images (1) (5)
    Nasional

    Krisis Semakin Parah, Jokowi Harus Segera Reshuffle Menteri

  • Transportasi

    Pelajar SMA dan IRT Tewas Menghantam Tronton

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com