Polisi Amankan 5,2 Kg Sabu Siap Edar

PONTIANAK – Satuan reskrim berhasil menangkap dua orang tersangka Samuel Samallo Josep (42) warga Singkawang dan Jawan (60) asal Pemangkat yang diduga sebagai pengedar kurir sabu, Rabu (23/10) kemarin. Dari dua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil trios yang membawa barang bukti, 11 paket besar sabu seberat 5,2 kilo, uang ringgit pecahan 50 sebanyak 1500 rinngit, pecahan 10 ringgit, uang rupiah sebesar Rp979 ribu, dua paspor dan dua unit hp juga diamankan di Mapolda Kalbar, Kamis (23/10) siang.
“Barang bukti sabu sebesar 5,2 kilo sabu ini diambil dari Malyasia dan dipasar ke Kalbar yakni Pontianak. Dua tersangka ini di suruh Al yang kini masih didalami pihak kepolisian Polda Kalbar,” ungkap Kombes Pol Hendi Handono Direktur Reserse Narkotikan Polda Kalbar, Kamis (23/10).
Hendi Handono mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut, duduga sudah sering kali mengambil sabu ke Malaysia, karena terlihat dari paspornya.”Papornya sudah ganti tiga kali. Ini yang kami amankan paspor yang baru. Kedua tersangka melakukan atas perintah Al, termasuk mobil Trios yang dipakai tersangka serta ongkos sebesar Rp 5 juta,” kata Hendi.
Tersangka lanjut, Hendi, berangkat dari Pontianak ke Malaysia, tanggal 20 oktober, dengan menggunakan mobl Trios milik AL. Sesampai di Malaysia, tersangka menginap di hotel dan tak lama kemudian mereka dihubungi oleh sesorang yang tidak diketahui identitasnya untuk mengambil kunci mobil. “Kuncinya diberikan dengan warga Malaysia itu. Tanggal 21, kunci mobil dikembalikanya,” ungkapnya.
Mobil yang sudah diintai polisi tersebut, Hendi menambahkan, Rabu (22/10) tersangka kembali ke Indonesia melewati perbatasan Malaysia/Sambas. ”Diwarung makan, tersangka langsung kami amankan serta melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakanya. Didalam mibil, polisi berhasil mengamankan sebuah kotak yang berisi 11 paket sabu seberat 5,2 kilo,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Hendi, mereka mengakaui baru pertama kali melakukanya. Namun pihak kepolisian tetap menduga, tersangka sering kali melakukan bisnis haram tersebut.” Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, terancam pasal 112,114 ayat(2) nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas limatahun penjara,” tegasnya.
Sementara pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali membawa barang haram tersebut, karena disuruh AL bertemu dengan seseorang di Malaysia. ”Baru pertama kali melakukanya. Ini demi sesuap nasi, karena kami ini tidak mempunyai pekerjaan. Kami dibaya 1500 ringgit. Tapi kalau barang itu sampai di Pontianak, katanya akan ditambah,” aku salah satu tersangka.(Foto: Syamsul Arifin)