Perkebunan Sawit Ditengarai Pemicu Konflik Batas Desa

KUBU RAYA – Masuknya investasi perkebunan sawit ditengarai sebagai salah satu pemicu terjadinya konflik batas desa yang hingga kini banyak yang belum terselesaikan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Kalau kita melihat fakta di lapangan, konflik tapal batas desa ini salah satunya adanya investasi perkebunan sawit yang menjadi perebutan antara desa yang saling berbatasan,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kubu Raya, Sudiono Supyanto, kemarin (21/2).
Padahal, ditegaskan Sudiono meskipun desa tersebut masuk investasi perkebunan sawit namun tidak menghilangkan hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. “Ini yang harusnya dipahami oleh masyarakat setempat. Hak-hak kepemilikan tanahnya tidak akan hilang. Hanya saja yang berubah adalah administrasinya saja,” terangnya.
Solusinya kata Sudiono harus ada kesepakatan melalui jalan musyawarah mufakat oleh masyarakat itu sendiri untuk menyelesaikan tapal batas desa. “Kami telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat. Alhamdulillah saat ini sudah ada sekitar 80 dari 118 desa sudah selesai tapal batasnya,” ujarnya.
Acuannya adalah berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku dan dokumen-dokumen yang dimiliki masyarakat setempat yang kemudian dipadukan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jadi, sisa sekitar 20-an lebih desa yang masih harus kami selesaikan tapal batasnya. Ditargetkan mudah-mudahan tahun 2015 ini sudah bisa selesai. Acuannya tetap UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Perda Batas Desa,” ujarnya.
Sudiono juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan ulah oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadinya dalam penyeleasian tapal batas desa karena itu juga akan merugikan masyarakat itu sendiri.