Pemprov Kalbar Diminta Data Lembaga Keuangan Mikro

PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat diminta segera mendata dan mengusulkan Lembaga Keuangan Mikro yang ada di daerah itu agar berbadan hukum sebelum 8 Januari 2016.
Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK Roberto Akyuwen mengatakan belum ada satupun LKM di Kalbar yang berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau Koperasi.
“Dengan adanya UU No.1/2013 tentang LKM maka sekarang ada payung hukum untuk LKM bisa berbadan hukum. Tidak ada target berapa LKM di Kalbar harus berbadan hukum,” katanya disela Sosialisasi UU No. 1/2013 tentang LKM, Selasa (3/3/2015) dilansir bisnis.com.
Roberto mengatakan kendati tidag ditarget, pemerintah daerah harus mendorong LKM di Kalbar berbadan hukum supaya pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelesaikan masalah LKM tersebut.
Dia mengatakan agar LKM berbadan hukum, minimal sahamnya sebesar 60% dimiliki oleh pemerintah kabupaten dan kota, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Kelurahan.
“Modal LKM ditetapkan berdasarkan luas cakupan wilayah usaha LKM masing-dengan modal disetor mulai Rp50 juta, Rp100 juta dan Rp500 juta,” katanya.