Pemkab Kapuas Hulu Larang Masyarakat Menuba Ikan

PUTUSSIBAU – Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Wajidi M Ali STP mengimbau supaya masyarakat ketika mencari ikan di sungai tidak dengan cara menuba atau menggunakan listrik (setrum).
“Yang jelas kita mengantisipasi musim kemarau ini. Jangan sampai ada yang menggunakan bahan kimia maupun setrum. Maka kita intensifkan sosialisasi, karena berdampak terhadap konsumsi masyarakat,” kata Wajidi.
Selain itu, kata Wajidi, berdampak pula terhadap populasi dan rusaknya ekosistem air sungai akibat bahan kimia tersebut.
Ditambahkan Wajidi, ketentuan yang mengatur tentang pelarangan menggunakan bahan kimia dan setrum untuk menangkap ikan itu sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
“Ada ketentuan sanksi pidana. Bab IX, Pasal 19. Pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Maka setiap kita sosialisasi ke lapangan selalu melibatkan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Upaya lain yang dilakukan Dinas perikanan kata Wajidi dengan melakukan giat patroli ke daerah-daerah, dengan melibatkan Koramil, Polsek, Satpol PP. “Jadi kita ada tim. Koordinatornya tetap dari kita dinas perikanan. Dalam satu bulan dua kali kita patroli ke lapangan. Indikasi ada, namun belum ditemukan,” katanya.
Langkah tersebut sambung Wajidi dilansir Antara untuk menekan angka kepunahan populasi ikan di perairan Kapuas Hulu. “Jangan sampai populasi ikan kita kedepan punah. Kalau sudah ketangkap tangan tetap kita proses, namun selama ini kita ndak tahu, apakah setiap kali kita giat patroli bisa bocor segala macam,” ujarnya.