Panwaslu : Laporkan Bila Ada Pelanggaran Pilegs
KUBU RAYA – Mesin politik menjelang Pemilu Legislatif (Pilegs) 9 April mendatang semakin panas. Hal tersebut dibuktikan dari berbagai strategi yang dilakukan para caleg supaya dapat meraup suara pemilih. Yakni dengan cara memasang alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan protokol, tiang listrik maupun pohon kayu meski hal tersebut tentu melanggar aturan.
Aroma kecurangan menjelang pelaksanaan pesta akbar demokrasi tersebut sejatinya sudah mulai kelihatan. Diantaranya adalah isu money politic yang menyebutkan bahwa ada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya (KKR), yang konon telah menerima uang dari oknum caleg tertentu.
“Memang kita telah menerima isu ada warga menerima uang dari pasangan calon sebesar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Pemberiaan ini agar warga tersebut bisa memilihnya saat pemilihan nanti,” ujar Ketua Panwaslu KKR, Mujiyo, Kamis (16/1).
Dengan isu seperti ini, Mujiyo mengimbau kepada seluruh masyarakat KKR supaya memberikan laporan jika mengetahui dan menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik maupun caleg.
“Kita harap masyarakat tidak ragu dan tidak takut untuk melaporkan setiap pelanggaran pileg yang terjadi di sekitarnya. Karena jika tidak dilaporkan maka yang dikhawatirkan tindakan-tindakan pelanggaran tersebut akan terus terjadi tanpa ada proses hukum,” lugasnya.
Sementara itu, terkait isu caleg yang memberikan uang kepada warga, Panwaslu mengaku belum menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“Kita harap yang bersangkutan bisa melaporkan resmi ke Panwaslu. Kita akan rahasiakan siapa yang melaporkan,” ucap Mujiyo.
Menurutnya, apabila memang terbukti ada caleg yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita juga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan laporan terhadap pelanggaran tersebut,” ucapnya. (sh/soe/Photo: Hakim)