Paman Cabuli Ponakan

PONTIANAK – Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak, sebelumnya telah menimap siswi SMP di Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya, kali ini kasus serupa kembali terjadi, bahkan ini terjadi terhadap N yang masih berusia 7 tahun.
N bocah 7 tahun warga Kecamatan Pontianak Timur ini, mendapat kekerasan seksual di rumahnya sendiri, yakni oleh sepupunya, bernama Jm, di mana saat ini sedang dilakukan pengejaran pihak Polresta Pontianak, yakni setelah orang tua N melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak pada tangal 23 April kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Areis Aminullah melalui Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Arif saat dikonfirmasi pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 7 tahun, dirinya membenarkan hal tersebut dan laporan sudah masuk ke pihaknya.
“Kasus pencabulan anak dibawah umur, memang kembali terjadi. Kali ini meninampa N yang masih 7 tahun. N ini menjadi korban perbuatan bejat sepupunya bernama Jm,” jelasnya.
Menurut Kompol Areis melalui Ipda Arif, kekerasan seksual yang menimpa N, ini terjadi kamar lantai atas rumah N, sekitar pukul 20.00 Wib pada hari Sabtu (19/4) yang lalu, kemudian dilaporkan oleh orang tua N pada hari Rabu (23/4) kemarin.
“Orang tuanya yang melaporkan kepada kami. Kemuian kita mengambil langkah – langkah prosedur hukum biasanya, yakni seperti melakukan visum terhadap N, serta mem BAP orang tua N selaku pelapor,”jelasnya lagi.
Lanjut Ipda Arif, langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya, yakni memeriksa N terlebih dahulu yang didampingi oleh orang tuanya. Kemudian juga pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap Jm selaku terlapor. “N akan kita periksa dan Jm akan segera kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Arif, jika memang terbukti dalam tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jm terhadap N, maka pihaknya akan menjerat Jm dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni pasal 82 tentang tindak pidana pencabulan.
“Sesuai dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, N ini kita jerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.(Sym)