Masyarakat Belum Kenal SJSN dan BPJS
KUBU RAYA-Tiga hari sudah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan diterapkan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui serta mengerti program tersebut.
Seperti yang diungkapkan Ida, salah seorang warga RT/4 RW/20, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya menyebutkan, dirinya baru mengetahui program SJSN dari BPJS tersebut ketika akan berobat ke Puskesmas Kopri.
“Saya biasanya berobat menggunakan layanan umum dan tidak tahu apa itu SJSN atau BPJS ini pun tahunya dari petugas Puskemas,” ujar Ida, Jumat (3/1).
Ida menuturkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui bagaimana
proses masyarakat umum yang ingin masuk sebagai anggota BPJS. “Proses pendaftarannya bagaimana, apa-apa persyaratannya saya juga tidak tahu. Jadi sampai hari ini saya tidak memiliki kartu BPJS,” ucapnya.
Pada dasarnya, sambung Ida, dengan mengetahui manfaat dari program jaminan nasional dari BPJS tersebut tentu dirinya sangat berminat untuk bergabung menjadi anggota.
“Kalau dari penjelasan petugas Puskemas masyarakat yang ingin menjadi anggota BPJS nantinya akan dibebankan premi dengan besaran sesuai dengan kelas yang diinginkan. Tentu ini sangat membantu karena tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Ida mengharapkan, ketika pemerintah menerapkan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dapat disosialisasikan sebaik mungkin sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pendaftaraan, apa saja persyaratan serta apa keuntungannya.
“Pada dasarnya masyarakat mendukung program pemerintah yang pro terhadap rakyat,” timpalnya.
Senada dengan Ida, Zunaidi, salah seorang warga RT/03 RW/03, Dusun Kampung Bangka Laut, Kecamatan Sungai Raya mengatakan hal yang sama. Dirinya tidak mengetahui apa itu sistem jaminan kesehatan nasional dan bagaimana proses mendaftarnya.
“Selama ini saya kalau berobat menggunakan askes dari peninggalan orang tua,” ujarnya.
Menurut Zunaidi, apakah peserta Askes akan secara otomotis langsung terdaftar sebagai anggota BPJS atau harus kembali mendaftarkan diri. “Kalau memang harus mendaftarkan diri, daftarnya ke mana, kantornya di mana, lalu apakah ada biaya yang dibebankan. Saya masih belum tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Puskemas Rawat Jalan Kopri, Supardi mengatakan, pihaknya selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah memegang kartu jaminan kesehatan nasional dari BPJS.
“Untuk fasilitas, Alhamdulillah kita sudah memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Seperti yang diketahui SJSN dari BPJS telah diberlakukan sejak 1 Januari lalu. Peserta pengalihan dari program sebelumnya yang telah memiliki fasilitas kesehatan. Penggabungan fasilitas kesehatan yang selama ini bekerjasama dengan Askes, Jamkesmas, JPK Jamsostek, TNI/Polri dan beberapa Jamkesda otomatis menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Sementara masyarakat yang belum terdaftar terlebih dulu harus mengisi
formulir pendaftaran untuk kemudian mendaptakan nomer virtual account sebagai nomer transaksi pembayaran. Setelah mendapatkan virtual account, masyarakat bisa langsung membayar premi asuransinya. Setelah membayar, masyarakat resmi menjadi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit terdaftar.
Masyarakat pekerja bukan penerima upah (informal), ada tiga pilihan premi yang harus dibayarkan. Yakni, untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 45.500 dan kelas 1 Rp.59.500.(sh/soe/Photo : odie)