BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Dilantik Ketum PB FORKI Hadi Tjahjanto, Karolin Kembali Pimpin Pengprov Forki Kalbar

  • Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan e-Katalog “Bela Landak”, Karolin : Kita Membantu UMKM Lokal

  • Lokakarya Pelestarian Hutan Adat, Karolin : Pemda Harus Proaktif Mengusulkan Hutan Adat

  • Hari Lahir Pancasila, Karolin : Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

  • Pembinaan Guru, Kepala SD dan SMP Kecamatan Air Besar, Bupati Karolin : Yang Bermasalah Laporkan Ke Saya

Komoditi
Home›Ekonomi›Komoditi›Makanan Tak Layak Dijual Diedarkan Dipasaran

Makanan Tak Layak Dijual Diedarkan Dipasaran

By admin
12 Juli 2014
178
0
Share:
makanan kaleng yang tak layak diedarkan di pasar flamboyan-syamsul Arifin.jpg

PONTIANAK – Sejumlah makanan kaleng ditemukan tidak layak konsumsi
beredar. Temuan itu hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Lembaga
Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat di
sejumlah toko di Pasar Flamboyan, Sabtu (12/7).

Dari pantauan dilapangan, Ketua LPKL Kalbar  mendatangi satu persatu toko sembako, hasilnya ditemukan makanan jagung yang kalengnya sudah berkarat, buah kurma tidak memiliki tanda produksi industri rumah tangga(PIRT). Para pelaku usaha pun dituntut untuk tidak menjual makanan yang tidak terdaftar.

Ketua LPKL Kalbar Baharuddin Harris mengatakan bahwa sidak yang
dilakukan pihaknya pada dasarnya adalah sebagai upaya untuk membantuk konsumen agar makanan yang dibeli betul-betul layak untuk dikonsumsi. “Makanan tidak layak konsumsi yang beredar di pasaran jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Masyarakat, lanjut dia selalu diimbau untuk teliti sebelum membeli
makanan, termasuk pelaku usaha juga tidak menjual makanan yang sudak
tidak layak dikonsumsi. “Jika memang sudah kadarluasa, berkarat
kemasannya, kueh yang sudah berjamur sudah tidak boleh lagi diperjual belikan dan itu sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Pada pasal 4 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut dia sangat tegas mengatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan jasa. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak hanya teliti sebelum membeli, tetapi pastikan untuk tidak membeli makanan dan minuman yang ilegal dan belum terdaftar karena itu sangat bahaya jika dikonsumsi,” ujarnya.

Dia dengan tegas meminta kepada pelaku usaha untuk tidak hanya menjual makanan yang tidak layak konsumsi baik kadarluasa, kaleng berkarat atau sebagainya tetapi juga tidak menjual barang-barang ilegal.

“Barang ilegal itu juga tidak layak konsumsi, karena belum diuji oleh
BPPOM, sehingga kualitasnya sangat diragukan,” ucapnya.

Dia menegaskan bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menjual makanan
dan minuman tidak layak konsumsi sanksinya cukup berat, yakni denda
dari Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar dan kurungan hingga enam
bulan. “Tetapi kami ingatkan kepada pelaku usaha sebelum sanksi itu
diterapkan tentu langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan
pengawasan. Jika masih saja menjual, maka sanksi akan diterapkan,”
tegasnya.

Untuk selanjutnya, dia menambahkan temuan makanan tidak layak konsumsi
yang beredar dan diperjual belikan secara bebas di sejumlah toko di
Pasar Flamboyan akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas
Perdindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pontianak.(Teks/foto: Syamsul Arifin)

Share Button
Previous Article

Pemkab KKR Tunggu Hak Kelola KTM 

Next Article

Harga Telur di Pontianak Stabil

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • IMG-20200212-WA0007
    EkonomiKomoditi

    Tingkatkan Kualitas Karet, Pemkab Landak Jalin Mitra Dengan Perusahaan Karet Pontianak

    12 Februari 2020
    By admin
  • medium_71SEMINAR - PANGAN (2).JPG
    Komoditi

    Rakyat Kaltim Disarankan Tak Mengandalkan Beras

    13 Juni 2015
    By admin
  • Komoditi

    Desa Penepian Raya Panen Madu

    19 Januari 2014
    By admin
  • IMG_20150417_133016
    Komoditi

    Pengamat: Demam Batu Akik Berakhir di Pertengahan Tahun 2015

    17 April 2015
    By admin
  • Komoditi

    Madu Kapuas Hulu Produk Unggulan

    29 Desember 2013
    By admin
  • P_20140912_133735
    Komoditi

    Langsat Komoditi Unggulan Kalbar ke Jakarta

    12 September 2014
    By admin

Leave a reply Batalkan balasan



  • IMG-20201127-WA0029
    Peristiwa

    Kabupaten Landak Raih Penghargaan Forum Anak Terbaik Tingkat Nasional

  • image
    Peesiden Jokowi disambut Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Andika Perkasa dan Istri di bandara Supadio Pontianak tadi sore, Kamis (2/6).(Pendam)
    Peristiwa

    Jokowi Tiba Sore Tadi di Pontianak

  • abraham-laporan-dugaan-korupsi-jokowi-masih-diverifikasi
    Nasional

    Abraham: Laporan Dugaan Korupsi Jokowi Masih Diverifikasi

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com