Makanan Tak Layak Dijual Diedarkan Dipasaran

PONTIANAK – Sejumlah makanan kaleng ditemukan tidak layak konsumsi
beredar. Temuan itu hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Lembaga
Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat di
sejumlah toko di Pasar Flamboyan, Sabtu (12/7).
Dari pantauan dilapangan, Ketua LPKL Kalbar mendatangi satu persatu toko sembako, hasilnya ditemukan makanan jagung yang kalengnya sudah berkarat, buah kurma tidak memiliki tanda produksi industri rumah tangga(PIRT). Para pelaku usaha pun dituntut untuk tidak menjual makanan yang tidak terdaftar.
Ketua LPKL Kalbar Baharuddin Harris mengatakan bahwa sidak yang
dilakukan pihaknya pada dasarnya adalah sebagai upaya untuk membantuk konsumen agar makanan yang dibeli betul-betul layak untuk dikonsumsi. “Makanan tidak layak konsumsi yang beredar di pasaran jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Masyarakat, lanjut dia selalu diimbau untuk teliti sebelum membeli
makanan, termasuk pelaku usaha juga tidak menjual makanan yang sudak
tidak layak dikonsumsi. “Jika memang sudah kadarluasa, berkarat
kemasannya, kueh yang sudah berjamur sudah tidak boleh lagi diperjual belikan dan itu sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Pada pasal 4 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut dia sangat tegas mengatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumi barang dan jasa. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak hanya teliti sebelum membeli, tetapi pastikan untuk tidak membeli makanan dan minuman yang ilegal dan belum terdaftar karena itu sangat bahaya jika dikonsumsi,” ujarnya.
Dia dengan tegas meminta kepada pelaku usaha untuk tidak hanya menjual makanan yang tidak layak konsumsi baik kadarluasa, kaleng berkarat atau sebagainya tetapi juga tidak menjual barang-barang ilegal.
“Barang ilegal itu juga tidak layak konsumsi, karena belum diuji oleh
BPPOM, sehingga kualitasnya sangat diragukan,” ucapnya.
Dia menegaskan bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menjual makanan
dan minuman tidak layak konsumsi sanksinya cukup berat, yakni denda
dari Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar dan kurungan hingga enam
bulan. “Tetapi kami ingatkan kepada pelaku usaha sebelum sanksi itu
diterapkan tentu langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan
pengawasan. Jika masih saja menjual, maka sanksi akan diterapkan,”
tegasnya.
Untuk selanjutnya, dia menambahkan temuan makanan tidak layak konsumsi
yang beredar dan diperjual belikan secara bebas di sejumlah toko di
Pasar Flamboyan akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas
Perdindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pontianak.(Teks/foto: Syamsul Arifin)