Lagi Puasa, Polisi Bengkayang Nimbrung di Warkop

BENGKAYANG – Ditengah terik matahari, Minggu (21/6) sekira pukul 12.00 dan tengah menjalankan puasa pula, Jajaran Polres Bengkayang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Harjana dan Kasubag Ban Ops Ipda Asep Maulana malah nimbrung di warkop pasar Ledo.
‘Sedapnya ke warkop’. Tapi tunggu dulu, mereka bukannya untuk pesan extra joss susu atau kopi saring, melainkan lagi gerebek judi liongfu yang kerap terjadi di warkop tersebut.
Beterbangan semacam tupai melompat. Seperti itulah tabiat para pemain judi liongfu di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang ketika digerebek. Sayangnya, para pemain judi ini berhasil kabur saat anggota kepolisian tiba di lokasi perjudian. Akan tetapi, sang bandar YO, 31, berhasil ditangkap.
Pria bertatto di lengan itu tak dapat berkutik lagi ketika ditemukan sejumlah bukti yang lebih dari kuat ketika digerebek. Besertanya diamankan pula barang bukti berupa seunit alat judi liongfu yang terdiri dari kain lapak dan tiga dadu, uang sejumlah Rp301 ribu, dompet untuk simpan dadu, dan kain lap dadu sejenis jimat yang bertuliskan Zheng Cheng Long. “Saya baru tiga kali jadi bandar. Dulunya memang sering jadi pemasang,” aku warga Dusun Belatik Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ini saat diintrogasi polisi.
Kapolres Bengkayang AKBP Yuda Nusa Putra melalui Kabag Ops Kompol Dudung Setyawan mengatakan, penggerebekan judi ini dilakukan oleh Tim Gakum Ops Pekat, atas laporan polisi nomor: LP/29/A/VI/2015/RESKRIM, tanggal 21 Juni 2015, tentang Tindak Pidana Perjudian di salah satu warkop di pasar Kecamatan Ledo. “Laporan itu menyebutkan kerapnya di warkop itu terjadi perjudian. Oleh tim langsung berangkat ke TKP menelusuri informasinya. Ternyata benar, ramai para pemain judi,” kata Dudung ketika dihubungi.
Lanjut Kompol Dudung menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan, para pemain judi liongfu tersebut langsung kabur ketika melihat anggota Polres Bengkayang turun dari mobil. Hanya YO sang bandar tidak sempat kabur, karena memang sudah dikepung dan menjadi target. Bandar tersebut, kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka YO dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Dudung.(sya)