BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Dilantik Ketum PB FORKI Hadi Tjahjanto, Karolin Kembali Pimpin Pengprov Forki Kalbar

  • Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan e-Katalog “Bela Landak”, Karolin : Kita Membantu UMKM Lokal

  • Lokakarya Pelestarian Hutan Adat, Karolin : Pemda Harus Proaktif Mengusulkan Hutan Adat

  • Hari Lahir Pancasila, Karolin : Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

  • Pembinaan Guru, Kepala SD dan SMP Kecamatan Air Besar, Bupati Karolin : Yang Bermasalah Laporkan Ke Saya

Pendidikan
Home›Sosial Budaya›Pendidikan›Kodam Ajak Pemuda Kalbar Jadi Bintara TNI-AD

Kodam Ajak Pemuda Kalbar Jadi Bintara TNI-AD

By admin
21 Agustus 2014
218
0
Share:
kapendam

KUBU RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XII Tanjungpura, Senin memberikan kesempatan kepada para pemuda Kalbar dan Kalteng untuk menjadi Bintara TNI AD Melalui Bintara PK Lulusan SMK Unggulan/Diploma 1 sesuai jurusan yang dibutuhkan masing-masing fungsi kecabangan.

Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura Kolonel Arm I Ketut Sumerta, Persyaratan Umum yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sementara untuk usia 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 27 Oktober 2014, Sehat jasmani dan rohani sertatidak berkaca mata.

“Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polisi Republik Indonesia dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Kamis (21/8).

Ada pun Persyaratan lain, kata dia, yakni  pria/wanita bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, Tinggi badan pria minimal 165/wanita minimal 160 cm dengan berat badan seimbang, Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Uji Keterampilan/Skill, Kesehatan, Jasmani, Mental Ideologi dan Psikologi.

“Persyaratan tambahan harus ada surat persetujuan mengikuti seleksi menjadi Prajurit TNI AD dari orang tua/wali dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus
mendapat pengesahan dari Kemendikbud,” jelasnya. 

Kata dia, bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Bintara PK.

Untuk menjadi Bintara PK TNI AD, dririnya pun menegaskan, calon bintara wajib mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Maka juga akan dikeluarkan secara tidak hormat. 

“Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri dimulai pada tanggal 1 Agustus s.d 12 September 2014 pada hari kerja di Ajendam XII/Tpr jl. Adisucipto, Km 6,5 Kubu Raya Kalbar atau Kodim terdekat,” ajak Kapendam.

Dikatakannya, Calon pendaftar datang sendiri ketempat pendaftaran dengan berpakaian bebas rapi dan bersepatu membawa dokumen asli dan menyerahkan fotokopy masing-masing 1 lembar yang telah dilegalisir antara lain Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, KTP Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Sertifikat Keahlian (bagi yang memiliki).

“Peserta selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, bahwa Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran. Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan Danem atau nilai Ujian Akhir Nasional tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari Depdiknas. “Bagi calon memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu,”ungkapnya.

Dia pun menyarankan, untuk Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran. “Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001),” jelasnya.

Dijelaskannya, Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). 

“Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001),” ancamnya.(Ade)

Share Button
Previous Article

Diperlukan Sinergis Dalam Implementasi SIDa

Next Article

Kembangkan Karya Seni Lokal

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • 1503303p
    Pendidikan

    Kabut Asap, Sekolah di Pontianak Diliburkan

    5 Februari 2014
    By admin
  • guru demo
    Pendidikan

    Tuntut Gaji, Ratusan Guru Demo Kantor Disdik

    9 April 2015
    By admin
  • palsu2sah
    Pendidikan

    Rektor Jamin Institut Hindu Dharma Bebas Ijazah Palsu

    4 Juni 2015
    By admin
  • medium_34terima kunjungan Pemprov Sumbar dan Kalbar (Large).JPG
    Pendidikan

    Sumbar dan Kalbar Belajar ke Kaltim

    4 September 2014
    By admin
  • kamus
    Pendidikan

    Mahasiswa ULM berhasil membuat Kamus Online Istilah Kesehatan

    14 September 2020
    By admin
  • IMG-20201210-WA0035
    Pendidikan

    Bupati Landak Berikan Bantuan Alat Musik Tradisional ke Sekolah dan Sanggar

    10 Desember 2020
    By admin

Leave a reply Batalkan balasan



  • IMG-20210910-WA0007
    EkonomiPertanian

    Kecamatan Jelimpo Panen Perdana Penangkaran Benih Padi

  • Hukum & KriminalKriminal

    Pegadaian Taksasi Perhiasan Titi Hanya Rp181, 5 Juta

  • Hetifah-Biduk-Biduk
    Pendidikan

    5.841 Pelajar di Kabupaten Berau terima Beasiswa PIP

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com