Kodam Ajak Pemuda Kalbar Jadi Bintara TNI-AD

KUBU RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XII Tanjungpura, Senin memberikan kesempatan kepada para pemuda Kalbar dan Kalteng untuk menjadi Bintara TNI AD Melalui Bintara PK Lulusan SMK Unggulan/Diploma 1 sesuai jurusan yang dibutuhkan masing-masing fungsi kecabangan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura Kolonel Arm I Ketut Sumerta, Persyaratan Umum yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah Warga Negara Republik Indonesia, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sementara untuk usia 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 27 Oktober 2014, Sehat jasmani dan rohani sertatidak berkaca mata.
“Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polisi Republik Indonesia dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Kamis (21/8).
Ada pun Persyaratan lain, kata dia, yakni pria/wanita bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, Tinggi badan pria minimal 165/wanita minimal 160 cm dengan berat badan seimbang, Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Uji Keterampilan/Skill, Kesehatan, Jasmani, Mental Ideologi dan Psikologi.
“Persyaratan tambahan harus ada surat persetujuan mengikuti seleksi menjadi Prajurit TNI AD dari orang tua/wali dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain harus
mendapat pengesahan dari Kemendikbud,” jelasnya.
Kata dia, bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Bintara PK.
Untuk menjadi Bintara PK TNI AD, dririnya pun menegaskan, calon bintara wajib mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Maka juga akan dikeluarkan secara tidak hormat.
“Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri dimulai pada tanggal 1 Agustus s.d 12 September 2014 pada hari kerja di Ajendam XII/Tpr jl. Adisucipto, Km 6,5 Kubu Raya Kalbar atau Kodim terdekat,” ajak Kapendam.
Dikatakannya, Calon pendaftar datang sendiri ketempat pendaftaran dengan berpakaian bebas rapi dan bersepatu membawa dokumen asli dan menyerahkan fotokopy masing-masing 1 lembar yang telah dilegalisir antara lain Ijazah SD, SMP, SMA beserta SKHU, KTP Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Sertifikat Keahlian (bagi yang memiliki).
“Peserta selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, bahwa Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran. Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan Danem atau nilai Ujian Akhir Nasional tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari Depdiknas. “Bagi calon memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran. Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu,”ungkapnya.
Dia pun menyarankan, untuk Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran. “Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi(Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001),” jelasnya.
Dijelaskannya, Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001),” ancamnya.(Ade)