BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Bupati Landak Ingatkan PMKRI Terhadap Era Disrupsi 4.0

  • Siti Fadilah Gabung ke Relawan Vaksin Nusantara

  • Bupati Landak Bersama TPID Bahas Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok

  • Bupati Landak dan Uskup Agung Pontianak Resmikan Pastoran Paroki Santo Paulus Mandor

  • Selama Ramadan Pemkab Landak Tetapkan Jam Kerja ASN

EkonomiKeuangan
Home›Ekonomi›Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

By BK-001
27 Mei 2020
67
0
Share:
BLT-Dana-Desa-Kemenkeu
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

 

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. (Setkab)

Share Button
Previous Article

Presiden Pastikan TNI/Polri Berada di Titik Keramaian ...

Next Article

Semua Kabupaten dan Kota di Sumbar Sudah ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • images(65)
    Keuangan

    BI Kalbar Terbitkan 4 Aturan Transaksi Valas dan Hedging

    26 September 2014
    By BK-001
  • Banjar-Red
    EkonomiPerikanan

    Arwana Banjar Red Unggulan Baru Ekspor Kalsel

    19 Juli 2020
    By BK-001
  • tmp_IMG-20140112-02894991916757-370x200
    Transportasi

    Antara Angkot dan Odong-odong Tak Ada Bedanya

    13 Januari 2014
    By BK-001
  • images(7)
    EkonomiKomoditi

    Hentikan Jasa Pengiriman Kratom, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

    18 Desember 2018
    By BK-001
  • IMG-20201021-WA0041
    EkonomiPertanian

    Bupati Landak Tanam Perdana Inpari 42 Di Kecamatan Air Besar

    21 Oktober 2020
    By BK-001
  • 20140603_112202
    Infrastruktur

    Bandara Supadio Pontianak Akan Berganti Nama 

    24 Juni 2014
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • 1373619390
    Meja Hijau

    Indar Bakal Menghirup Napas Bebas

  • images(39)
    Energi

    Permintaan Gas 3 Kg di Kalbar Meningkat Tajam

  • IMG_20140828_193242
    Religi

    Gubernur Cornelis: Uskup Agung Diharapkan Bantu Pemerintah Hadapi Aliran Radikal di Masyarakat

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved