BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Kriminal
Home›Hukum & Kriminal›Kriminal›Pembunuhan Ade Sara, Keluarga Korban Memaafkan

Pembunuhan Ade Sara, Keluarga Korban Memaafkan

By admin
13 Maret 2014
197
0
Share:

JAKARTA – Keluarga Ade Sara Angelina Suroto, 19, ternyata bukan hanya akan memaafkan perilaku keji pelaku. Pihak keluarga mengatakan akan meminta maaf atas kesalahan yang pernah diperbuat korban sampai harus disiksa dan dibunuh oleh pelaku.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh paman korban, Yohanes Sutarto seperti dikutip Okezone.com, Senin (10/3/2014). “Ibu dan bapaknya itu berpikir mungkin anaknya melakukan satu kesalahan sampai harus dibunuh, makanya orangtua Ade Sara berencana meminta maaf kepada pelaku, mungkin ada perbuatan Ade salah,” katanya.

Hal ini terbilang mengejutkan mengingat perlakuan tersangka pembunuhan, Ahmad Imam Al Hafitd, 19 dan Assyifa Ramadhani, 19 terbilang keji. Kedua tersangka pelaku memukul dan menyetrum korban dan membuang mayatnya di tengah jalan.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan pernyataan yang dikeluarkan ibunda korban, Elisabeth Diana Dewayani. Elisabeth mengaku telah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

Namun menurutnya, dalam peristiwa ini dirinya akan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Kami selaku orang tua di agama saya, bahwa kasih itu harus mengampuni Hafiz. Tetapi saya tidak bisa menghalangi proses hukum supaya kita sebagai manusia belajar menerima konsekuensi,” kata Elisabeth di RSCM, Jakarta, Jumat, (7/3).

Hal ini tentu kontras dengan perlakuan keluarga tersangka pada keluarga korban. Dalam sebuah pernyataan di acara televisi Show Imah, yang disiarkan TransTV, Senin (10/3/2014) sore Elisabeth mengatakan keluarga tersangka bahkan belum meminta maaf atas kejadian ini.  Orang tua tersangka bahkan tidak pernah muncul di media.

Seperti diketahui, bapak tersangka Hafitd adalah Ahmad Sumantri Ownie yang pernah tersangkut kasus aborsi. Dia adalah dokter aborsi yang pernah ditangkap tahun 2009 lalu.

Dilansir Detik.com, Jumat (7/3/2014), Kasus aborsi ini ramai dibicarakan pada bulan Januari 2009 lalu. Polisi menggerebek sebuah tempat praktik di Jl Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga kuat, Dr. Ownie sudah berpraktik umum 12 tahun dan melakukan aborsi selama 4 tahun berdasarkan pengakuan sang istri. Dari tempat praktiknya di Jalan Warakas Tanjung Priok, polisi menemukan sedikitnya empat janin bayi.

Dalam kasus ini, turut juga ditetapkan sebagai terdakwa perawat Astuti Herawati, dan salah seorang pasiennya, Ria Puspita. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Pidana.

Jaksa sempat menjeratnya dengan putusan 1,5 tahun penjara. Belum jelas berapa vonis yang dijatuhkan hakim.(sumber JIBI)

Share Button
Previous Article

Kematian Nanda: TKP Rusak, Satpam Bisa Terjerat

Next Article

Pembunuhan Ade Sara, Isi Surat dari Sahabat

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • mayat bayi perempuan saat di masukan ke lomari pendingin RS Soedarso-syamsul Arifin (1)
    Kriminal

    Warga Dihebohkan Temuan Mayat Bayi Perempuan

    4 Mei 2014
    By admin
  • bajakan
    Kriminal

    Gudang DVD Bajakan Tak Pernah Disentuh Polisi

    7 Juni 2014
    By admin
  • Hukum & KriminalKriminal

    Bodong, Tiga Mobil Baru Ditahan Polisi

    10 Januari 2014
    By admin
  • perampok
    Kriminal

    Krminalitas KKR Meningkat, Polisi Minta Warga Waspada

    12 Mei 2014
    By admin
  • 20140828_125941-2
    Kriminal

    Pery Padli, Jadi ‘Predator’ Karena Pernah Jadi Korban

    28 Agustus 2014
    By admin
  • Kriminal

    Polisi Belum Tangkap Mr Li

    19 Januari 2014
    By admin

Leave a reply Batalkan balasan



  • IMG_31832730951424
    Nasional

    Ketua Umum Gerindra Suhardi Meninggal Dunia

  • images(4)
    Peristiwa

    Ribuan Honorer Penajam Paser Utara Terancam Dirumahkan

  • images(148)
    Olahraga

    Kalteng Putra Dipastikan Ikut Divisi Utama

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com