Kejari Putussibau Musnahkan Gula Malaysia

KAPUAS HULU – Setelah dua tahun dikeluhkan oleh Kepala Bulog Putussibau mengenai keberadaan gula Malaysia yang dititipkan Polres Kapuas Hulu di gudang beras akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Putussibau. Pemusnahan gula tersebut dilakukan pada hari Rabu kemarin 18 Juni 2014 pukul 13.00 s/d 18.00 WIB, bertempat dibelakang kantor Kejaksaan Negeri Putussibau telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak kurang lebih 18 Ton Gula Pasir asal Malaysia yang terdiri dari kemasan karung plastik ukuran 50 Kg merk Prai dan plastik /kampel ukuran 1 Kg merk Prai, GPT dan CSR.
“Bahwa selanjutnya pemusnahan barang bukti tersebut untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Putussibau No : 69/Pid.B/2012/PN PTSB tanggal 20 Desember 2012 atas nama Suriati alias Atik Binti Ibrahim, terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa sehingga terdakwa melanggar pasal 8 ayat (1) hrf 9 dan huruf i jo pasal 62 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Acep Subhan Saepudin Kepala Seksi Intelijen yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejari Putussibau, Minggu (22/6).
Acep mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Putussibau No: 69/Pid.B/2012/PN. PTSB tanggal 20 Desember 2012 An. Suriati als Atik Binti Ibrahim, terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa sehingga terdakwa melanggar pasal 8 ayat (1) huruf 9 dan huruf i jo pasal 62 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh Rudi Hidayat selaku Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau dan Hartono selaku Kepala Seksi Pidana Umum dan Acep Subhan Saepudin selaku Penuntut Umum dalam perkara tersebut dan di bantu oleh masyarakat Putussibau sekitar 10 orang.
Acep menjelaskan perkara tersebut merupakan hasil dari penangkapan Kepolisian Resort Kapuas Hulu yang dilaksankan pada hari kamis tanggal 15 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 Wib di Perairan Sungai Kapuas Desa Piasak Kecamatan Selimbau. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Kapuas Hulu perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan tanggal 8 Agusus 2012 dan Selanjutnya oleh kejaksaan Negeri Putussibau untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau pada tanggal 26 September 2012 dengan Surat pelimpahan Perkara Nomor: 1029/Q.1.16/Euh.2/08/2012 untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
“Bahwa dengan demikian terhadap Perkara tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dan terhadap Gula tersebut telah dimusnahkan berdasarkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau No: Print12/Q.1.16/Euh.3/01/2013 Tanggal 16 Januari 2013.,” pungkasnya.(Teks/foto: Taufiq KH)