BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Keamanan
Home›Hukum & Kriminal›Keamanan›Kejari Putussibau Musnahkan Gula Malaysia

Kejari Putussibau Musnahkan Gula Malaysia

By admin
22 Juni 2014
230
0
Share:
S

KAPUAS HULU – Setelah dua tahun dikeluhkan oleh Kepala Bulog Putussibau mengenai keberadaan gula Malaysia yang dititipkan Polres Kapuas Hulu di gudang beras akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Putussibau. Pemusnahan gula tersebut dilakukan pada hari Rabu kemarin 18 Juni 2014 pukul 13.00 s/d 18.00 WIB, bertempat  dibelakang kantor Kejaksaan Negeri Putussibau telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak kurang lebih 18 Ton Gula Pasir asal Malaysia yang terdiri dari  kemasan karung plastik ukuran 50 Kg merk Prai dan plastik /kampel ukuran  1 Kg merk Prai, GPT dan CSR.

“Bahwa selanjutnya  pemusnahan barang bukti tersebut untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Putussibau No : 69/Pid.B/2012/PN PTSB tanggal 20 Desember 2012 atas nama Suriati alias Atik Binti Ibrahim, terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa sehingga terdakwa melanggar pasal 8 ayat (1) hrf 9 dan huruf i jo pasal 62 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Acep Subhan Saepudin Kepala Seksi Intelijen yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejari Putussibau, Minggu (22/6).

Acep mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Putussibau No: 69/Pid.B/2012/PN. PTSB tanggal 20 Desember 2012 An. Suriati als Atik Binti Ibrahim, terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak tercantum tanggal kadaluarsa sehingga terdakwa melanggar  pasal 8 ayat (1) huruf 9 dan huruf i jo pasal 62 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh Rudi Hidayat selaku Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau dan Hartono selaku Kepala Seksi Pidana Umum dan Acep Subhan Saepudin selaku Penuntut Umum dalam perkara tersebut dan di bantu oleh masyarakat Putussibau sekitar 10 orang. 

Acep menjelaskan perkara tersebut merupakan hasil dari penangkapan Kepolisian Resort Kapuas Hulu yang dilaksankan pada hari kamis tanggal 15 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 Wib di Perairan Sungai Kapuas Desa Piasak Kecamatan Selimbau. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Kapuas Hulu perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan tanggal 8 Agusus 2012 dan Selanjutnya oleh kejaksaan Negeri Putussibau untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau pada tanggal 26 September 2012 dengan Surat pelimpahan Perkara Nomor: 1029/Q.1.16/Euh.2/08/2012 untuk dilakukan penuntutan di persidangan.          

“Bahwa dengan demikian terhadap Perkara tersebut telah dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa dan terhadap Gula tersebut telah dimusnahkan berdasarkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau No: Print12/Q.1.16/Euh.3/01/2013 Tanggal 16 Januari 2013.,” pungkasnya.(Teks/foto: Taufiq KH)

 

 

Share Button
Previous Article

Dua Perwira Polda Kalbar di Mutasi

Next Article

Langka, Ikan Ringau Terus Dikembangkan 

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • 20141211_120501_reduced
    Keamanan

    Satgas Pamtas Yonif Garuda Sita Sepucuk Senpi

    5 Januari 2015
    By admin
  • Screenshot_20191114_173804
    Hukum & KriminalKeamanan

    Istri Bom Medan Berencana Lakukan Aksi Teror di Bali

    14 November 2019
    By admin
  • Keterangan poto istimewa TNI-2
    Keamanan

    Bela Negara dan Pengobatan Gratis di Perbatasan

    28 November 2014
    By admin
  • Kapolres Kapuas Hulu memeriksa pasukan ketika upacara HUT Bhayangkara-2
    Keamanan

    Polres Kapuas Hulu Siap Amankan Pilpres

    1 Juli 2014
    By admin
  • sapi
    Keamanan

    Di Kalteng, Jagal Sapi Jalanan Gentayangan

    29 Juni 2015
    By admin
  • timthumb.php
    Keamanan

    Diduga Gabung ISIS, Brigadir Syahputra Pergi Lewat Malaysia

    1 Juli 2015
    By admin

Leave a reply Batalkan balasan



  • IMG-20201031-WA0018
    Peristiwa

    Pemkab Landak Beri Bantuan Sembako Bagi Warga Dalam Proses Isolasi Mandiri

  • image
    Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH memberikan ucapan selamat kepada Laskar Satuan Keluarga Madura (SAKERA) Kalimantan Barat, usai dikukuhkan di Aula Rumah Dinas Wakil Walikota Pontianak Edi R Kamtono, Selasa (26/4).(HC)
    Peristiwa

    Sakera Harus Turut Membantu Pemerintah

  • medium_25GED-BPD KALTIM (FILEminimizer).JPG
    Jasa

    Perbankan Kaltim Diminta Dukung Pengembangan Sektor UMKM

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com