BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Lingkungan
Home›Sosial Budaya›Lingkungan›Kasasi Ditolak MA, Jokowi Diminta Segera Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan

Kasasi Ditolak MA, Jokowi Diminta Segera Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan

By BK-001
19 Juli 2019
218
0
Share:
images(4)

JAKARTA – MAHKAMAH AGUNG (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya bahwa Presiden Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu diketok pada Selasa (16/7) lalu, tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Salah satu tim penggugat, Arie Rompas mengatakan salah satu kewajiban yang harus segera dieksekusi pemerintah adalah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

“Menuntut itu ke pengadilan dan mewajibkan beberapa, perusahaan itu untuk melakukan pemulihan,” kata Arie kepada BBC Indonesia, Jumat (19/7).

Jejak perkara

Perkara ini bermula dari gugatan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat, antara lain Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Adapun pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Presiden Jokowi lantas diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK

Beragam hukuman

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi. Hukuman-hukuman itu antara lain:

1. Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

2. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

3. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

4. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

5. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

6. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

8. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

Membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

Segera mengambil tindakan:

1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

Membuat:

1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

Melakukan:

1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

Dalam tuntutan tersebut, kata Arie, pemerintah juga wajib mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015 lalu.

Selain itu, hal yang perlu segera dilaksanakan adalah pembangunan rumah sakit paru di Kalimantan Tengah. “Dan juga mewajibkan masyarakat korban asap itu mendapatkan pembiayaan gratis,” lanjut Arie.(Okezone)

Share Button
Previous Article

Jokowi Targetkan 3 Bulan, Moeldoko Ingatkan Hati-hati

Next Article

Bendera PDI Perjuangan di Bakar di Kalbar

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • menikah
    Lingkungan

    BKKBN Imbau Remaja tidak Menikah di Usia Dini

    29 April 2016
    By BK-001
  • images(101)
    Lingkungan

    Pemko Banjarmasin Benahi Kebun Binatang

    2 November 2014
    By BK-001
  • kepakenggang
    Lingkungan

    Walhi Kalbar: Gubernur Kalbar Harus Intervensi Keputusan Hukum Perusak Hutan Lindung

    5 Oktober 2014
    By BK-001
  • IMG-20150127-WA0011
    Lingkungan

    Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Kalbar

    27 Januari 2015
    By BK-001
  • 20140112_093106
    Lingkungan

    Car Free Day di Seputaran Rumah Radakng

    25 Januari 2014
    By BK-001
  • C360_2014-05-30-16-43-26-458
    Lingkungan

    402 Titik Hotspot Tersebar di Kalimantan Barat

    27 Juli 2014
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • images(5)
    Kriminal

    Bawa Narkoba, Pamen Polda Kalbar Dicokok Polisi Malaysia

  • Everocss-A66S
    IT & Gadget

    Phablet Evercoss Elevate A66s, Say Cheese…Narsis dan Selfie

  • IMG-20150126-WA0003
    Gubernur Kalbar Cornelis MH bersama ketua PMI Kalbar Frederika Cornelis, spd. menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Bengkayang, Bupati Landak, Bupati Sanggau di wilayah masing-masing, senin (26/1).(foto: HC/BK.co)
    Lingkungan

    Hujan Masih Landa Kalbar

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com