Karyawan Outsourching PLN Ancam Mogok Kerja

Tuntut Jadi Pegawai Tetap
PONTIANAK – Ratusan pegawai Outsourching PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar melakukan aksi di kantor PLN Area Pontianak mendesak agara pegawai Outsourching yang sudah bekerja bertahun-tahun agar ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Aksi yang dilakukan tersebut dilakukan dengan bertemu langsung dengan sejumlah pejabat PT PLN Wilayah Kalbar serta Manager PLN Area Pontianak di Kantor PLN Area Pontianak jalan A Yani Pontianak, Kamis (15/1).
Koordinator aksi yang juga pegawai Outsourching, Prio mengatakan dirinya bersama rekan-rekan lainnya mendesak agar ditetapkan sebagai karyawan tetap. “Sebenarnya kami sudah berulang-ulang mempertanyakan hal ini, intinya didalam PLN ada Outsourching sementara pedmerintah Jokowi sendiri bilang akan menghapuskan Outsourching tapi bukan meti menghapus tenaga kerjanya,” ungkap Prio.
Menurutnya untuk tenaga Outsourching di Kalbar menurutnya terdapat ribuan orang. Selama ini PLN melakukan pelelangan pekerjaan yang tentunya ketika pelelangan itu dilakukan terus menerus maka tidak ada kejelasan terkait status karyawan.
“Otomatis kalau setiap lima tahun sekali kita di lelang pekerjaannya akan kembali ke nol lagi kontraknya jadi kapan karyawan tetapnya. Kita di sini sudah puluhan tahun bekerja jadi kita pertanyakan untuk kejelasan ke depannya,” katanya.
Terkait ha tersebut berdasarkan pernyataan sikap Outsourching PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar secara tertulis menolak segala bentuk kerja outracing atau pekerjaan alih daya di wilayah PT PLN Wilayah Kalbar.
Menolak dialihkan atau direkrut kembali dan diambil ahli sebagai tenaga kerja kontrak oleh perusahaan penyediaan jasa tenaga kerja mana pun seperti sebelumnya. Selain itu menuntut kejelasan status pekerja agar menjadi karyawan berstatus tetap di PT PLN (persero) wilayah Kalbar atau bernaung dalam anak perusahaan milik PT PLN Persero Kalbar.
Apabila tidak ada kejelasan secara tertulis seusai tuntutan di atas PT PLN sampai tanggal 31 Januari 2015 maka kami seluruh pekerja keluar mulai tanggal 5 Febuari menyatakan tidak akan melakukan aktivitas kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Manager PT PLN Area Pontianak, Pugi Wasi Jatmika mengaku selaku manajemen wajar tuntutan yang dilakukan untuk mempertanyakan status mereka. “Mereka datang bukan unjuk rasa tetapi meminta penjelasan. Kita undang mereka saya ingin tahu apa yang mereka petanyakan dan kita berikan penjelasan,” ungkap Pugi.
Ia menjelaskan pihak PLN juga sadar untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya tetapi sesuai aturan di perusahaan pegawai itu berdasarkan rekruitmen secara nasional.
“Mereka dulu tidak bisa menjadi pegawai namun kita akomodir untuk menjadi tenaga Outsourching. Di dalam perkembangannya ada undang-undang tenaga kerja yang baru sehingga kita lakukan perbaikan,” katanya.
Outsourching atau alih daya tersebut harus suatu naungan kontrak perusahaan dan direksi PLN mengeluarkan aturan SK 500 itu terbit tahun 2013 dan digodok tahun 2014 dan akan dilaksanakan di tahun 2015.
”Jadi kalau ditanyakan yang dulu-dulu mohon maaf aturan tidak jelas jadi belum terakomodir semua. Dengan SK ini dapat di akomodir bukan menjadi pegawai PLN tetapi akan di ubah menjadi pegawai tetap dari pihak yang mengontraknya atau dari pihak ketiga,” katannya.