Kapolri Minta Perekayasa Kasus Ditindak

PONTIANAK – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memerintahkan Kapolda Kalbar untuk menindak tegas para anggota, pejabat yang ada di Polda maupun Polres di Kalimantan Barat yang melakukan rekayasa kasus dalam penindakan hukum, Kamis (12/6) kemarin saat kunjungannya di Polda Kalbar.
Terkait sejumlah kasus yang baru bermunculan di Kalimantan Barat, terkait rekasaya kasus, dimana terjadi dugaan rekayasa kasus di tahun 2014 dua kali terjadi, yakni dengan korban atas nama Erik dengan pelapor atas nama Alex Tantra dan Susanti dengan pelapor atas nama Jenifer.
Sementara itu kasus lainnya, dengan korban atas nama Atang yang terjadi pada tahun 2009 dengan pelapor atas nama Alex Tantra di Poltabes (nama Polresta dulunya,red). Atang sempat ditahan selama 1 minggu. Kemudian pada tahun 2004 Herikan juga menjadi korban rekayasa kasus yang dilakukan Polda Kalbar, yakni atas laporan Alex Tantra. Herikan sempat dilakukan penahanan selama 3 bulan.
Bebasnya Atang dan Herikan ini, lantaran berdasarkan putusan MA. Bahkan keputusan MA menegaskan dalam putusan, bahwa keduanya tidak bernyatakan bersalah dan harus dibebaskan.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, saat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan rekayasa kasus ini, ia sedikit kaget dan menegaskan, tidak ada yang namanya rekayasa kasus yang terjadi di Kalbar ini. Ia sudah mengirim pejabat yang benar – benar pilihan, untuk membersihkan Polda Kalbar dan jajaran.
“Saya sudah kirim Kapolda yang baru, untuk tidak ada lagi yang namanya rekayasa kasus di Kalbar ini,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman kepada sejumlah wartawan, terkait sejumlah kasus rekayasa yang bermunculan.
Menurut Sutarman, anggota, pejabat yang ada di Polda maupun Polresta Pontianak yang terbukti melakukan rekayasa kasus untuk diperiksa secepat mungkin. “Saya minta, periksa semuanya yang terlibat. Kita tindak tegas, baik itu anggota maupun pejabat yang merekayasa kasus itu,” jelasnya. “Diperiksa secepat mungkin dan dibuktikan. Nanti saya akan tanya perkembanganya,” sambungnya.
Tentunya, lanjut Kapolri, jika memang terbukti, tidak hanya pidananya saja yang dilakukan proses hukum, pelanggaran kode etik dan disiplin juga harus dinaikan.” Kita lihat, ada tiga hal yang didapat dilanggar poliri, yakni kode etik, disiplin dan pidana, jika semuanya dilanggar, semuanya kita proses,” tegasnya lagi.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dirinya memilih Brigjend Pol Arief Sulystianto, yakni untuk mengubah image jelek Polda Kalbar, salah satunya tidak ada lagi terjadinya, rekayasa kasus – rekayasa kasus yang terjadi di Kalbar. “Saya sudah kirim dia (Brigjend Pol Arief Sulystianto,red), agar tidak ada lagi, apa yanng disebut rekayasa kasus,” katanya.
Tak hanya itu, Kapolri juga meminta seluruh, korban rekayasa polri untuk semuanya melapor ke Polda Kalbar (Kapolda Kalbar,red), guna dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap oknum anggota maupun pejabat yang terlibat.
“Silakan lapor, saya pastikan ditindak lanjuti laporan tersebut,” tambahya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigjend Pol Arief Sulistianto, dirinya menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan terkait rekayasa kasus yang ada.
Bahkan Kapolda Kalbar mempersilahkan semua korban rekayasa kasus yang ditahun – tahun sebelumnya, maupun saat ini (Atang, Herikan, Erik dan Susanti,red), untuk menghadap kepadanya, dengan membawa semua bukti atas rekayasa kasus itu, lantaran dirinya akan memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik, pejabat serta seluruh bukti yang ada.
“Kalau terlibat, saya akan tindak tegas, siapapun dia (Kapolres, Kasat, Kanit dan penyidik,red) akan ditindak tegas,” tegas Brigjend Pol Arief Sulystianto sebelumnya.(Sym/Foto: HC)