Kalbar dan Sarawak akan Terapkan Pelabuhan Berstandar Internasional

PONTIANAK – Pelabuhan darat (inland port) di perbatasan Entikong di Kalimantan Barat, Indonesia dan Tebedu di Sarawak, Malaysia akan diberlakukan standar internasional. Nantinya, dalam perdagangan antar dua negara berbatasan darat langsung tersebut tidak lagi menggunakan Border Trade Agreement (BTA) yang ditandatangani pada awal tahun 1970 an lalu, tapi diberlakukan pelabuhan berstandar internasional seperti di Jakarta, Medan, Kuching, dan tanpa limit besaran transaksi per bulan, seperti yang masih terjadi sekarang.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Menteri Pembangunan dan Infrastruktur Sarawak, Dato’ Seri Michael Manyin Anak Jawong ke Kalbar dan bertemu Gubernur Kalbar, Cornelis MH di Pendopo Gubernuran Kalbar, Jumat (23/1).
“Kedatangan saya ke Kalbar untuk bicara mengenai ekspor impor melalui inland port di Entikong dan Tebedu. Nantinya inland port akan menjadi border berstandar internasional, tidak lagi mengunakan 600 Ringgit setiap bulannya, tapi bisa berjuta-juta,” kata Dato’ Michael.
Menurutnya, dengan nilai BTA sebesar 600 Ringgit setiap bulannya tidak dapat menguntungkan banyak pihak. Namun, jika dengan standar internasional, maka nilai perdagangan dua negara berbatasan nantinya bisa standar dengan pelabuhan-pelabuhan ekspor impor lainnya di dunia dan dapat lebih sejahtera, karena berlaku standar internasional.
“Dari Malaysia sendiri, jika bisa dimulai yang tadinya hanya 2.000 kontainer dan bisa diperluas, menjadi lebih dari 10.000 per bulan yang masuk ke Indonesia dan ini perlu pembinaan dari CIQ (Custom Immigration and Quarantine) dari Indonesia dan Malaysia sendiri sudah siap,” kata Dato’ Seri Michael.
Gubernur Kalbar, Cornelis MH, juga menyetujui hal tersebut dan juga telah membicarakannya kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam kesempatannya mengunjungi perbatasan, baru-baru ini.
“Presiden juga sudah ngomong, nantinya akan menjadi standar internasional,” katanya.
Presiden, lanjut Cornelis, juga akan membahas lebih detail lagi aturan yang akan diberlakukan disana, agar yang bertugas di Kalbar tidak pusing, karena ini juga menyangkut kewenangan pemerintah nasional.
“Kita daerah otonom, dan aturan di buat oleh Pemerintah Pusat. Tapi aturannya juga yang normal, tidak perlu regulasi khusus, agar tidak terhambat. “Kalbar sendiri sudah lama siap,” pungkas Cornelis.