BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Meja Hijau
Home›Hukum & Kriminal›Meja Hijau›Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup

Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup

By BK-001
29 Februari 2016
241
0
Share:
margret
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)

DENPASAR – Terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Margriet divonis terkait kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8 tahun).

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Senin (29/2) dilansir republika online.

Dalam sidang tersebut, hakim menjerat terdakwa yang juga merupakan ibu tiri Engeline dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidungnya mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 WITA, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis. Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya, korban dibanting ke lantai dengan kepala bagian belakangnya membentur lantai sehingga korban pun terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila mau mengikuti keinginannya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain seprai dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakkannya ke dada korban. Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil gorden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Share Button
Previous Article

KAI Diharapkan Bisa Meng-upgrade Anggotanya

Next Article

‘Seharusnya Margriet Dihukum Mati’

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • ketua-dprd-kapuas-hm-iip-syafrudin-pengadilan-tipikor-palangkaraya_20150518_190357
    Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)
    Meja Hijau

    Ketua DPRD Kapuas Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

    19 Mei 2015
    By BK-001
  • 1411566618.JPG
    Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)
    Meja Hijau

    Anas Tantang “Mubahalah”, Jaksa Sebut Bukan Substansi Hukum

    25 September 2014
    By BK-001
  • KORUPSI_1
    Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)
    Meja Hijau

    Kejagung Tangkap Mantan Bupati Sintang

    17 Maret 2015
    By BK-001
  • duo-bali-nine-andrew-chan-and-myuran-sukumaran-sedang-_150310061109-924
    Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)
    Meja Hijau

    Kunjungi Anaknya, Ibunda Duo Bali Nine Bawakan Buku

    16 Maret 2015
    By BK-001
  • IMG-20200828-WA0020
    Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kiri), berbincang dengan anggota tim penasihat hukumnya sebelum menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (Antara)
    Meja Hijau

    Bupati Landak Menang Judicial Review, Perusahaan Wajib Alokasi 30 Persen Lahan Untuk Masyarakat

    28 Agustus 2020
    By BK-001
  • Meja Hijau

    Luhut : La Nyalla, Pemuda Pancasila Jangan Macam-Macam

    19 Maret 2016
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • _timthumb-project-code.php
    Personel TNI Telah Tiba di Nepal untuk memberikan bantuan kepada korban gempa (Foto: Puspen TNI)
    Peristiwa

    1,6 Ton Bantuan TNI Tiba di Nepal

  • Foto Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertipan alat peraga kampanye calon legeslatif di kawasan Pontianak Utara, Selasa (281) Ocsya Ade CP
    Lingkungan

    Baleho Istri Wabup Landak di Copot

  • image
    Peresmian PLTS di dusun terpencil, di Desa Tapang Daan, Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, oleh Gubernur Kalbar Cornelis, Senin (7/12).(OK/BK.co)
    Energi

    Cornelis Resmikan PLTS di Kalis

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com