Hingga Kini Keberadaan Stafsus Ahok Belum Jelas

JAKARTA – Meski sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri, namun hingga saat ini keberadaan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja belum diketahui.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengatakan sampai kini pihaknya belum bisa melacak kepergian Sunny ke luar Indonesia. “ST saya belum lihat data pelintasan, karena baru kemarin ada perintah pencegahan,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (8/4).
Menurutnya, pihak Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau keberadaan Sunny. Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi Imigrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Pihak imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 harus menolong membantu memberikan dukungan aparat penegak hukum yang membutuhkan, untuk memudahkan menemukan yang dicari apakah sebagai saksi atau tersangka,” jelas Ronny.
Terkait dengan keberadaan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan yang dikabarkan ikut menghilang, Ronny mengatakan terakhir diketahui Aguan pergi ke luar negeri dan baru tiba ke Indonesia pada bulan Maret.
“Terakhir SK alias A itu melintas masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui Jakarta itu pada bulan Maret 2016,” kata dia.
Ronny menambahkan, berdasarkan data perlintasan Aguan diketahui masih berada di Indonesia. “Setelah itu nggak ada lagi pelintasan yang bersangkutan ke luar dari Indonesia. Artinya yang bersangkutan saat ini masih ada di Indonesia.”
Sementara KPK telah mengirim surat pencekalan terhadap Sunny pada 6 April 2016 ke Dirjen Imigrasi. Stafsus Ahok ini dicekal lantaran namanya sering disebut baik oleh tersangka ataupun oleh saksi.
“Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny Tanuwidjaja),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sayangnya Saut enggan membeberkan apa peran pria yang disebut-sebut punya hubungan kekerabatan dengan Ahok itu. ”Tapi siapa dia, penyidik yang tahu,” ujar mantan staf Kepala BIN.
Pencegahan terhadap Sunny tentunya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dia memang ditengarai memiliki peran dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta ini. Keterlibatan Sunny pun sempat dibeberkan oleh pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti.
Menurut pengacara salah satu tersangka kasus suap pengesahan Raperda Reklamasi ini, Sunny berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pelaksana reklamasi, khususnya PT Agung Podomoro Grup.
Sebelumnya KPK juga telah mencekal beberapa nama untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Sunny dan Aguan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencekal Direktur PT ASG Ricard Halim Kusuma, Sekretaris PT Agung Podomoro Land, Berlian Kurniawati serta sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.