BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

EkonomiKriminal
Home›Ekonomi›Hati-hati Pinjaman Online Cari Mangsa, Anda Kejebak Diperas dan Diancam

Hati-hati Pinjaman Online Cari Mangsa, Anda Kejebak Diperas dan Diancam

By BK-001
25 April 2020
668
0
Share:
Screenshot_2020-04-25-15-12-59

JAKARTA – Fintech lending atau pinjaman online ilegal saat ini masih berkeliaran mencari mangsa. Seperti pinjaman online Grand Rupiah, Digi Dana, Peluang Uang. Mereka pinjol ilegal yang siap memangsa Anda dengan memeras dan menteror dan intimidasi. Mereka memanfaatkan kondisi kesulitan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.

Misalnya menawarkan proses pinjaman yang cepat namun bunga yang diberikan tinggi dan mencekik. Berikut berita selengkapnya :

Gentayangan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan fintech tersebut menyasar masyarakat yang sedang kesulitan.

“Masih banyak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan,” kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).

Dia mengungkapkan, para fintech ilegal tersebut mencari masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.

“Jadi sasaran mereka masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dengan waktu pendek dan mereka kasih bunga yang tinggi,” ujarnya.

Tongam menjelaskan saat ini Satgas juga menerima laporan masyarakat terkait perilaku penagihan fintech yang tidak beretika. Pihaknya bersama Kementerian Kominfo terus memberantas fintech lending ilegal ini.

Dari data Satgas per 31 Maret 2020 sudah ada sebanyak 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini,” jelas dia.

Hati-hati

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan meskipun sudah banyak yang diblokir oleh regulator dan Kementerian Kominfo, masih banyak pinjol ilegal yang muncul dan agresif menawarkan.

“Apalagi kondisi seperti sekarang ini, mereka memanfaatkan itu,” kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).

Dia mengungkapkan, jika memang masyarakat ingin meminjam pada pinjol. Maka bisa menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di regulator keuangan. Daftar pinjol terdaftar biasanya terdapat pada situs resmi regulator.

“Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lobang tutup lubang,” imbuh dia.

Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. “Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya,” jelasnya.

Dari data Satgas per 31 Maret 2020 sudah ada sebanyak 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini,” jelas dia.(Detikcom)

Share Button
Previous Article

Gandeng Indonesia Peduli dan Bersatu, Bupati Landak ...

Next Article

1 PDP Meninggal Dunia di Landak, Bupati ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • satpol__1
    Infrastruktur

    Anggaran Terbatas, Satpol PP KKR Seleksi Ulang Personil

    1 Juni 2014
    By BK-001
  • images(2)
    Infrastruktur

    Kubu Raya akan Miliki Pabrik Pupuk dan Pestisida Terbesar di Kalbar

    14 Agustus 2014
    By BK-001
  • Kriminal

    Kejahatan Saat Imlek Menurun Drastis

    4 Februari 2014
    By BK-001
  • images(47)
    Market

    IIMS 2014, Toyota Tunjukkan Indonesia Basis Produksi

    18 September 2014
    By BK-001
  • apbd
    Keuangan

    Serapan DIPA Kalbar Capai Rp1,92 Triliun

    18 Mei 2016
    By BK-001
  • rampok
    Kriminal

    Perampok BBM, Polisi Periksa Dua Pengusaha Besar

    4 Februari 2014
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • DSC_0339
    Religi

    Cornelis: Agama Harus Mencerdaskan

  • images(49)
    Infrastruktur

    Kereta Api Kalimantan: Gubernur Kaltim Tunggu Kesungguhan Pemerintah Pusat

  • Screenshot_20191127_095136
    Hukum & KriminalKorupsi

    KPK Kaget Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com