BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Kriminal
Home›Hukum & Kriminal›Kriminal›Empat Pengendara Moge jadi Tersangka Penganiaya Prajurit TNI

Empat Pengendara Moge jadi Tersangka Penganiaya Prajurit TNI

By BK-007
1 November 2020
434
0
Share:
IMG-20201031-WA0064

PADANG – Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).

IMG-20201031-WA0069

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, Minggu, mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

“Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” kata dia.

Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv.

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

“Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

“Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

“Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.(Antara, Foto: Istimewa)

Share Button
TagsAniayaHOGKodam Bukit BarisanMogePadangTNI AD
Previous Article

Wisata Arung Jeram di Bengkayang Diluncurkan

Next Article

Langgar Protokol COVID-19, Bupati Landak Copot Jabatan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • ijazah-palsu-ilustrasi-antara
    Kriminal

    Ijazah Palsu: Bahaya, Jika Orang Berijazah Palsu Dibiarkan Gentayangan

    7 Juni 2015
    By BK-007
  • image
    Kriminal

    Curas Dibekuk

    7 April 2016
    By BK-007
  • mencuri
    Kriminal

    Pelaku Pemerkosa Anak Masih Bebas Berkeliaran

    27 Maret 2015
    By BK-007
  • Kriminal

    Pembunuhan Ade Sara, Keluarga Korban Memaafkan

    13 Maret 2014
    By BK-007
  • Hukum & KriminalKriminal

    Anak Menkop Syarief Hasan Diduga Korupsi Rp 17 Miliar

    26 Desember 2013
    By BK-007
  • pembunuh biadab
    Kriminal

    KPAID: Nanang Memiliki Hak Hidup yang Layak

    4 April 2014
    By BK-007

Leave a reply Batalkan balasan



  • IMG-20201103-WA0018
    Peristiwa

    Bupati Landak Berikan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pakumbang

  • bakar
    Lingkungan

    Bakar Lahan Diancam 6 Tahun Bui

  • IMG-20200701-WA0034
    Peristiwa

    Bupati Landak Salurkan BLT DD Secara Non Tunai

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com