Dua Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati

PALANGKARAYA – Dua orang pelaku Kasus pembantaian satu keluarga atau empat orang warga yang bermukim di satu rumah di Desa Karang Tunggal RT 11, Kecamatan Parenggean Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang terjadi Selasa (14/7/2015 ) sekitar pukul 20.30 wib, terancam hukuman mati.
Jajaran Kepolisian Polda Kalteng dan Polres Kotim, dikutip BPost online telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan warga kampung sebelah korban di Bandar Agung, Parenggean.
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Wahidin Ahmad Royani (17) dan Yuli Nuryadin (20) yang keduanya adalah pengangguran.
Kedua orang pelaku tersebut, terbukti telah membunuh, pasangan suami-istri Efendi alias Fendi (25) dan Yuyun (23), serta anaknya Afin Aditya Pramana alias Adip (2) dan nenek Efendi bernama Ruminah (65) yang dibunuh di rumah mereka di Desa Karang Tunggal RT 011 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam kondisi sangat mengenaskan.
Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Parenggean tersebut, mengungkapkan, pihaknya akan mengenakan pasal berlapis terkait aksi pembantaian satu keluarga bermotif asmara yang terjadi di Parenggean tersebut.
Ada beberapa pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku terkait tindakan kriminal yang telah dilakukan terhadap keluarga Fendi. Salah satunya adalah pasal tentang pembunuhan berencana yang hukuman paling terberatnya adalah hukuman mati.
“Tapi keputusan hukumnya akan di tentukan dalam persidangan di pengadilan nanti,” kata Kapolda.