Dua Bulan Keluar LP Anak, Ditangkap Lagi Karena Mencuri

PONTIANAK – Anggota Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, menciduk dua tersangka spesialis curanmor, Jumat (20/2). Satu diantaranya, baru lepas dari masa hukumannya di Lapas Anak dan satu lagi masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawsean mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua warga Tanjung Raya I, Pontianak Timur ini setelah adanya laporan dari korban dan pembuktian dari sejumlah masyarakat yang membenarkan serta mengenali ciri-ciri tersangka. “Kami menangkapnya di kawasan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. Sebelumnya masyarakat mengenali para tersangka ini. Ada saksi yang melihat dengan ciri-ciri tersebut,” katanya.
Saat ditangkap, keduanya sesaat setelah melakukan pencurian di Jalan Karimata, Pontianak Kota. Kedua tersangka ini, berinisial He, dia baru keluar dari Lapas Anak dua bulan lalu. Sedangkan rekan He dalam melakukan aksi curanmor ini, berinisial Ar, dia masih anak di bawah umur. “Dua bulan lalu He ini baru keluar dari Lapas Anak. Dan dia juga sudah melakukan dua kali pula curanmor saat dia lepas dari masa hukuman di Lapas itu,” sambungnya.
Andi Yul mengatakan, saat anggota Jatanras melakukan penangkapan, He sempat mengelabuhi petugas. Dia mengaku masih anak di bawah umur, agar tidak ditangkap. “He ini sudah 18 tahun lebih. Dulu memang saat dia ditahan disini dia masih di bawah umur,” ungkapnya.
Sementara untuk Ar, dikatakan Andi Yul, memang masih dibawah umur. Dari tangan para tersangka ini, tiga sepeda motor disita petugas. “Satu sebagai sarana untuk mencuri, dua motor hasil curiannya,” ujarnya. Rencanannya, sepeda motor hasil curian itu akan dijual seharga Rp3 – Rp4 juta.
Target spesialis curanmor inipun adalah sepeda motor yang terparkir di depan rumah calon korban. Untuk itu, Andi Yul mengimbau, masyarakat jangan sembarangan menyimpan kendaraannya. Bila perlu demi keamanan, gunakan kunci ganda.
Kedua tersangka ini, ditegaskan Andi Yul, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.