Distamben Mempawah Layangkan Surat Teguran Pada Penambang Ilegal

MEMPAWAH – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben) Kabupaten Mempawah telah melayangkan surat teguran terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan Wisata Religi Makam Opu Daeng Manambon, tepat di Sungai Mempawah di Dusun Sebukit Rama Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir.
Kabid Pertambangan dan Energi Disperidagkoptamben, Kabupaten Mempawah, Ya’Helmizar bersama timnya seperti dikutip tribunpontianak telah melakukan pengecekan langsung ke TKP penambangan, Rabu (3/6/2015). Mereka memastikan bahwa aktifitas penambangan sudah dilakukan dengan hasil tumpukan pasir di sekitar lokasi penambangan.
“Pada prinsipnya kita sudah beberapa kali ke lapangan dan kita sudah mengirim surat teguran kepada pihak pelaksana di lapangan. Menurutnya, pihak mereka sudah mengurus proses perizinan dengan Pemda. Makanya kalau dari kami sendiri akan menindaklanjuti jika proses perizinan awal mereka sudah lengkap,” ujarnya.
Lantaran saat ini yang terjadi, pihak penambang belum bisa menunjukkan bukti apapun dari proses penambangan itu, untuk sementara dinas telah melayang surat teguran untuk mereka, agar menghentikan proses penambangan, sambil menunggu proses perizinan LBH lanjut.