Diselimuti Cemburu, Suami Hajar Istri Sampai Tewas

SINTANG – Naas harus menimpa ibu anak satu, Manut (30), ia harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri dikarenakan cemburu buta sang suami. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Melaku Kanan Desa Gurun Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, sang suami yang dipengaruhi minuman keras memukuli istri yang mengakibatkan nyawa sang istri tak lagi dapat tertolong.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengungkapkan peristiwa yang terjadi kemarin, Minggu (27/3) diakibatkan cemburu buta sang suami sehingga ia memukuli istrinya tanpa ampun yang membuat istrinya tak sadarkan diri kemudian harus meregang nyawa akibat perbuatan sang suami.
“Pelaku atas nama Lucas (30) merupakan suami dari korban yaitu Manut (30). Kejadian tersebut terjadi kemarin yaitu saat perayaan Paskah, mereka berdua kedatangan tamu di rumahnya dan menyediakan minuman khas yang selalu disajikan saat pesta. Mereka berdua juga ikut meminumnya. Usai tamu pulang, korban dan pelaku terlibat cekcok karena pelaku cemburu, pelaku yang sudah berada dibawah pengaruh minuman keras akhirnya memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut membuat korban jatuh tersandar di pintu dan pingsan, korban di bawa ke Puskesmas setempat untuk diberikan pertolongan hanya saja nyawanya sudah tak dapat tertolong lagi,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3).
Ia mengatakan atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 Ayat 3 yaitu Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat mengetahui istrinya telah meninggal dunia, ia kabur dari rumahnya. Anggota Polsek Serawai pun melakukan usaha pencarian, alhasil, tiga jam kemudian ia ditemukan di rumah keluarganya yang masih dalam satu kecamatan hanya saja sudah berbeda desa sedang asik menonton televisi. Pelaku sudah diamankan di Polsek serawai untuk proses sidik yang rencananya akan di bawa ke Polres Sintang. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya