Dewan Pertanyakan Penerapan UU Pemda

KOTABARU, Kalsel- Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu kalangan Legeslatif Kotabaru juga menyambangi Dinas Kehutanan setempat.
Dari kunker tersebut ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah menemukan permasalahan yang sama antara Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar terkait perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang isinya mencabut kewenangan bidang -Kehutanan dan Pertambangan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Menurut Alfisah dengan adanya perubahan U.U. tersebut ternyata masih banyak menyisakan permasalahan belum tuntas dan masih mengambang sampai sekarang
Disahkannya undang undang No 23 Tahun 2014 dan diundangkan daerah harus segera melakukan penyesuaian atas perubahan perubahan yang telah ditetapkan pada UU. Nomor 23 Tahun 2014 antara lain perubahan mengenai tupoksi ,kelembagaan maupun perubahan mengenai kelembagaan
Namun sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan peraturan pelaksana dari UU. No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ,perubahaan itu diantaranya pembagian urusan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten /Kota tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dibidang Kehutanan dan Sumberdaya Mineral
Pada prinsifnya UU. No 23 Tahun 2014 ini mengubah sistem Penyelengaraan Pemerintah Daerah supaya terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan masyarakat.(AH)