BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Politik
Home›Politik›Cemarkan Nama Fadli Zon, Aktivis Anti Korupsi Jadi Tersangka, Wartawan Diperiksa

Cemarkan Nama Fadli Zon, Aktivis Anti Korupsi Jadi Tersangka, Wartawan Diperiksa

By Joe
7 November 2014
183
0
Share:
Fadli-Zon(3)

SEMARANG — Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Ronny dijerat melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pemeriksaan Ronny sebagai tersangka dilakukan tim penyidik dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (6/11/2014).

Selain Rony, juga diperiksa wartawan Tribun Jawa Tengah (Jateng), Raka F. Pujangga, dalam kasus yang sama. Sempat beredar kabar di kalangan wartawan, seusai pemeriksaan Ronny dan Raka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Mebes Polri.

”Saya bersyukur tidak ditahan. Tadi saya diperiksa dari sekitar pukul 14.30 WIB sampai 15.30 WIB,” kata Ronny ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis malam. Selama pemeriksaan, dia didampingi dua pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta yakni Ridwan Bakar dan Ainun Yaqin.

Menurut dia, ada empat pertanyaan yang diajukan tim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Slamet Wahyu. ”Pertanyaan seputar laporan saya atas dugaan money politics yang dilakukan Fadli Son ke panitia pengawas pemilihan umum Kota Semarang dan terkait penyataan saya di media massa,” beber Ronny.

Dia menyayangkan langkah polisi penetapan dirinya sebagai tersangka, karena bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam pemantaun pelaksanaan pemilu di kemudian hari. ”Masyarakat akan takut melaporkan karena akan dijadikan tersangka seperti saya,” tandasnya seperti dilansir dari Kabar24.com.

Sementara itu, Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto meminta kepolisian tidak gegabah dan diintervensi untuk kepentingan politik dalam penanganan kasus ini. ”Polisi tidak boleh asal-asal menjadikan seseorang tersangka dan menahan seseorang dalam kasus ITE,” ujar dia.

Eko juga meminta kepada Fadli Zon untuk mencabut laporan polisi terhadap Ronny dan jurnalis Tribun Jateng terkait pencemaran nama baik. ”Fadli Zon harus mencabut laporan polisi atas Pasal UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap aktivis pemantau pemilu dan jurnalis Tribun Jateng yang disampaikan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu,” harap dia.

Sementara itu, wartawan Raka F. Pujangga akhirnya juga tidak dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Raka yang didampingi Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Musyasi ke luar dari ruangan penyidik. ”Status wartawan kami hanya sebagai saksi terlapor, karena berita yang dibuat sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Juga ada hak jawab dari Fadli Son,” ungkap Musyasi kepada wartawan.

Share Button
Previous Article

Jokowi: BBM Harus Naik Dalam Waktu Dekat

Next Article

Penghina Prabowo Terdakwa, Fadli Zon Tak Mau ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • Politik

    Panwaslu Awasi Logistik Pemilu

    1 Januari 2014
    By Joe
  • keepakatan
    Politik

    Parpol di Kalbar Tandatangani Kesepakatan Pemilu Damai

    19 Februari 2014
    By Joe
  • _DSC1124-2
    Politik

    Gaung Jokowi-JK Terdengar Hingga Ambawang dan Kuala Mandor

    11 Juni 2014
    By Joe
  • pdi p
    Politik

    PDI Perjuangan Unggul di Kota Pontianak

    22 April 2014
    By Joe
  • IMG_20141129_222909
    Politik

    Dewan Kubu Raya Kawal Program Eksekutif

    15 Desember 2014
    By Joe
  • Politik

    Panwaslu Sanggau Tertibkan APK Caleg

    23 Desember 2013
    By Joe

Leave a reply Batalkan balasan



  • hercules-ilustrasi-pesawat-hercules-milik-tni-au--tni-aumilid-
    Ilustrasi: Pesawat Hercules milik TNI AU/tni-au.mil.id
    Peristiwa

    Hercules TNI Jatuh: Evakuasi Masih Berlangsung

  • IMG_20150217_222310
    Batu akik. (foto: OK/BK.co)
    KeamananKomoditi

    Demam Batu Akik, Kriminalitas di Daerah Ini Menurun

  • IMG_16918717658648
    Nasional

    FPI: Silakan Ahok Bubarkan FPI, kalau Bisa

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com