Caleg Harus Bersih dari Vonis Hukum Pidana

PONTIANAK – Ditetapkannya Hasan Rusbini sebagai tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos), tentu akan berpengaruh pada pencalonan dirinya sebagai Anggota DPR RI. Pasalnya, dalam Undang-undang menyebutkan setiap Caleg yang maju, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dengan hukum pidana.
Status tersangka yang disandang Hasan Rusbini yang ditetapkan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi (TKPK) Kejati Kalbar pada Kamis (20/2) kemarin, atas kasus dugaan dana fiktif Bansos tahun 2006, 2007, dan 2008 senilai Rp 16 Miliar di Pemkot Pontianak. Hal ini akan menyulitkan dirinya karena yang maju sebagai Caleg DPR RI, lantaran syarat mutlak pencalonan tidak tersangkut dengan hukum yang divonis pengadilan lima tahun atau lebih.
Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan, sejauh penetapan Hasan Rusbini sebagai tersangka dan belum adanya Vonis dari pengadilan, yang bersangkutan masih boleh melanjutkan pencalonannya. Namun apabila vonis tersebut telah dijatuhkan, maka akan ditinjau kembali bahkan upaya pemberhentian pencalonan akan dicabut, karena tidak memenuhi syarat dalam Undang-undang.
“Dalam proses pencalonan itu mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Jadi, di Pasal 51 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2008 menyebutkan bahwa bakal calon DRP, DPD, DPRD Provinsi/Kota harus memenuhi persyaratan,” katanya.
Umi menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut, terdapat banyak persyaratan salah satunya yakni yang bersangkutan tidak tersandung dengan hukum.
“Ada banyak persyaratan, salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Sedangkan yang bersangkutan belum ada vonis, jadi masih boleh melanjutkan pencalonannya” jelasnya.
Karena Hasan Rusbini pencalonannya di DPR RI, maka yang berhak menentukan apakah dinyatakan terus berlanjut atau mundur yang berhak adalah KPU RI.
“Kalaupun sampai berkekuatan hukum tetap, maka sesuai tingkatan, kalau memang dia caleg DPR RI, maka yang menyatakan tidak memenuhi syarat adalah KPU RI, begitu juga kalau Caleg Provinsi/Kota yang menentukannya adalah Provinsi/Kota. Apalagi yang bersangkutan merupakan calon DPR RI disampaikan oleh partainya oleh KPU RI, yang menentukannya juga KPU RI,” lanjutnya.
Selama menjalani proses hukum, lanjut Umi, dengan vonis hakim lima tahun atau lebih, Hasan Rusbini dapat dinyatakan gugur dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat.
“Apabila sudah ada putusan hakim maka itu tidak memenuhi syarat, dan ini untuk semua caleg yang sudah ditetapkan sekarang. Kalau selama proses pemungutan suara ada yang dijatuhi hukuman pidana maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (sym)