BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

Politik
Home›Politik›Caleg Harus Bersih dari Vonis Hukum Pidana

Caleg Harus Bersih dari Vonis Hukum Pidana

By admin
22 Februari 2014
167
0
Share:
caleg lagi

PONTIANAK – Ditetapkannya Hasan Rusbini sebagai tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos), tentu akan berpengaruh pada pencalonan dirinya sebagai Anggota DPR RI. Pasalnya, dalam Undang-undang menyebutkan setiap Caleg yang maju, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dengan hukum pidana.

Status tersangka yang disandang Hasan Rusbini yang ditetapkan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi (TKPK) Kejati Kalbar pada Kamis (20/2) kemarin, atas kasus dugaan dana fiktif Bansos tahun 2006, 2007, dan 2008 senilai Rp 16 Miliar di Pemkot Pontianak. Hal ini akan menyulitkan dirinya karena yang maju sebagai Caleg DPR RI, lantaran syarat mutlak pencalonan tidak tersangkut dengan hukum yang divonis pengadilan lima tahun atau lebih.

Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan, sejauh penetapan Hasan Rusbini sebagai tersangka dan belum adanya Vonis dari pengadilan, yang bersangkutan masih boleh melanjutkan pencalonannya. Namun apabila vonis tersebut telah dijatuhkan,  maka akan ditinjau kembali bahkan upaya pemberhentian pencalonan akan dicabut, karena tidak memenuhi syarat dalam Undang-undang.

“Dalam proses pencalonan itu mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Jadi, di Pasal 51 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2008 menyebutkan bahwa bakal calon DRP, DPD, DPRD Provinsi/Kota harus memenuhi persyaratan,” katanya.

Umi menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut, terdapat banyak persyaratan salah satunya yakni yang bersangkutan tidak tersandung dengan hukum.

“Ada banyak persyaratan, salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Sedangkan yang bersangkutan belum ada vonis, jadi masih boleh melanjutkan pencalonannya” jelasnya.

Karena Hasan Rusbini pencalonannya di DPR RI, maka yang berhak menentukan apakah dinyatakan terus berlanjut atau mundur yang berhak adalah KPU RI.

“Kalaupun sampai berkekuatan hukum tetap, maka sesuai tingkatan, kalau memang dia caleg DPR RI, maka yang menyatakan tidak memenuhi syarat adalah KPU RI, begitu juga kalau Caleg Provinsi/Kota yang menentukannya adalah Provinsi/Kota. Apalagi yang bersangkutan merupakan calon DPR RI disampaikan oleh partainya oleh KPU RI, yang menentukannya juga KPU RI,” lanjutnya.

Selama menjalani proses hukum, lanjut Umi, dengan vonis hakim lima tahun atau lebih, Hasan Rusbini dapat dinyatakan gugur dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat.

“Apabila sudah ada putusan hakim maka itu tidak memenuhi syarat, dan ini untuk semua caleg yang sudah ditetapkan sekarang. Kalau selama proses pemungutan suara ada yang dijatuhi hukuman pidana maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (sym)

 

 

Share Button
Previous Article

1200 Hektare Lahan Sawah di Sintang Terancam ...

Next Article

Kesiapan Logistik KPU Kalbar 80 Persen

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • IMG_0935
    Politik

    22 Rekomendasi Rakernas I PDI Perjuangan di Kemayoran

    13 Januari 2016
    By admin
  • anggota-puan-maharani-208-l
    Politik

    Puan : Kemungkinan Ada Upaya Gagalkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

    17 Oktober 2019
    By admin
  • 20200624_172218
    Politik

    Cornelis : Mendagri dan Menkeu Harus Berikan Solusi Terkait PAD Daerah yang Tak Mencukupi

    24 Juni 2020
    By admin
  • Politik

    Panwaslu Bakal Surati Parpol ‘Nakal’

    23 Desember 2013
    By admin
  • rachmawati-soekarnoputri
    Politik

    Tokoh Senior Siapkan Tim untuk Seret Dosa Jokowi ke Ranah Hukum

    19 September 2016
    By admin
  • prabowo_
    Politik

    Prabowo: Ketua Golkar yang Benar Aburizal Bakrie

    12 Maret 2015
    By admin

Leave a reply Batalkan balasan



  • bakar
    Lingkungan

    Bakar Lahan Diancam 6 Tahun Bui

  • DSC04278
    Investasi

    Melirik Pasar Kaltim, PT. Ìndo Traktor Utama Kucurkan Investasi 3,5 Juta US Dollar

  • Kantor Bupati Baru Rusak
    Kriminal

    Kantor Baru Bupati KH Dirusak

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com