BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

  • Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

  • Bupati Landak Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan

  • Bupati Landak Sosialisasi Penurunan Angka Stunting Desa Ambarang

  • Cornelis Minta Ormas Adat Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Memajukan Masyarakat

EkonomiPemerintahan
Home›Ekonomi›Bupati Landak Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Bupati Landak Gelar Rapat Informasi Standar Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

By BK-001
25 Mei 2021
146
0
Share:
IMG-20210524-WA0043

LANDAK – Untuk memenuhi standar pelayanan publik berbasis elektronik, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak. Didampingi Sekda Landak, dalam rapat tersebut Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.

“Saat ini perkembangan zaman semakin maju, oleh sebab itu semua OPD wajib mencantumkan layanan publik yang mereka berikan. Supaya warga lebih mudah dan mengetahui layanan yang kita dimiliki. Misalnya warga mau melaporkan pelayanan, produk apa yang dimiliki, lama pelayanan, maklumat pelayanan dan lainnya harus tersedia dalam website,” tegas Bupati Landak, Senin (24/05/21).

Bupati Karolin juga mengajak semua kepala OPD untuk rutin memantau website yang dimiliki supaya informasi selalu tersedia bagi warga.

“Saya minta semua kepala OPD untuk cek websitenya masing-masing, supaya data-data itu tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat,” ucap Karolin.

Bupati Karolin juga menyampaikan terkait penilaian pelayanan publik yang akan dinilai oleh Ombudsman, maka semua OPD wajib memiliki 12 item yang ditampilkan pada website.

“Secara umum minimal terdapat 7 poin yakni tersedianya Informasi Penyelenggara, Standar Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi, Misi dan Motto, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Rekognisi. Namun jika semua itu dijabarkan maka akan menjadi lebih banyak lagi,” ujar Karolin.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Center pada laman Ombudsman, didapati bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang terdiri dari :

1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6. produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8. kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9. pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
11. jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
14. evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.

Share Button
TagsKMNPemkab LandakRapat Basis Web
Previous Article

Bupati Landak Bersama Ketua DPRD Landak Terima ...

Next Article

Bupati Landak Buka Sosialisasi Program Strategis Pertanahan

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • IMG-20201207-WA0025
    EkonomiInfrastruktur

    Bupati Landak Letakkan Batu Pertama Pembangun Rumah Susun Mahasiswa

    7 Desember 2020
    By BK-001
  • IMG-20210816-WA0032
    Pemerintahan

    Lantik Kepala Desa Nyayum, Wakil Bupati Landak Harap Kades Mampu Manajemen Pemerintahan Desa

    19 Agustus 2021
    By BK-001
  • IMG-20210618-WA0014
    Kesehatan

    Deteksi Dini Penyebaran COVID-19, Bupati Karolin : Sengah Temila Lakukan Sweeping Random Cek

    19 Juni 2021
    By BK-001
  • IMG-20220106-WA0052
    Peristiwa

    Kabupaten landak Raih TLI Terbaik Dalam Pencegahan Dan Penanganan COVID-19

    10 Januari 2022
    By BK-001
  • IMG-20211006-WA0014
    Pemerintahan

    Pemkab Landak Rilis Logo Resmi Peringatan HUT ke-22 Kabupaten Landak

    13 Oktober 2021
    By BK-001
  • IMG-20210414-WA0032
    Pemerintahan

    Selama Ramadan Pemkab Landak Tetapkan Jam Kerja ASN

    14 April 2021
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • seken kecil__1
    Komoditi

    Stok Sembako di Kalbar Aman

  • images(111)
    Kriminal

    Anak Tiri Dicabuli Oknum Bejat PNS Polda Kalbar

  • IMG_20150210_100741
    Bandara Udara International Supadio Kalimantan Barat.(foto: Ist)
    Transportasi

    Aseeek…Ada Bus Supadio – Singkawang

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved | Support wqa-apac.com | msecb-apac.com