BeritaKalimantan

Top Menu

  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

Main Menu

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Archives

logo

BeritaKalimantan

  • Home
  • Ekonomi
    • Energi
    • Entrepreneur
    • Infrastruktur
    • Pertambangan
    • Investasi
    • Jasa
    • Kehutanan
    • Keuangan
    • Market
    • Perdagangan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Perikanan
    • Transportasi
    • Komoditi
  • Nasional
  • Politik
  • Sosial Budaya
    • Tokoh
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Religi
    • Seni
    • Design & Creative
    • Hobby & Community
  • Perbatasan
  • Jelajah
    • Ecotourism
    • Petualangan
  • Hukum & Kriminal
    • Kriminal
    • Meja Hijau
    • Keamanan
  • HKTI Landak Tanam Perdana Kelompok Tani Binaan

  • Tragedi Bencana Di Indonesia, Cornelis : Pemerintah Lebih Tanggap Lagi Menyikapi Situasi Bencana

  • Respon Cornelis Terkait Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

  • Banjir Mulai Surut, Bupati Landak : Kita Terus Berikan Bantuan Kepada Korban

  • Bupati Karolin Salurkan 2,2 Ton Beras Untuk 6 Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Kuala Behe

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Bupati Landak : Dana Desa Boleh Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Bupati Landak : Dana Desa Boleh Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

By BK-001
29 Maret 2020
40
0
Share:
IMG-20200328-WA0004

LANDAK – Demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Bupati Landak menyatakan bahwa dana desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Untuk itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta setiap Kepala Desa bisa mengalokasikan dana desa dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 yang saat ini sangat membahayakan. Karena sudah ada surat dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, untuk itu saya meminta para kepala desa agar mengalokasikan dana desanya yang dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Karolin di Posko Covid-19, Jum’at Malam (27/03/20).

Menurut Karolin saat ini penanganan Covid-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat sangat berbahayanya virus ini sehingga upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.

“Saat ini penaganan virus corona merupakan hal yang prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan ditingkat desa bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas Covid-19 di desa,” papar Karolin.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menginbau semua desa yang ada di Kabupaten Landak agar menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak untuk segera mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.

“Kami sudah menginstruksikan agar Desa-desa di Kabupaten Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut agar mengalokasikan kegiatan prioritas tersebut,” kata Mardimo.

Dijelaskan Mardimo bahwa pemerintah desa dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan Covid-19.

“Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan Pemerintah Desa dapat segera melakukan Perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Perdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahap I,” jelas Mardimo.

Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes, dan selanjutnya memberitahukan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.

Sementara itu, bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dan mengalokasikannya di tahap I.

Lebih lanjut Mardimo menyampaikan bahwa batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat pada 31 Maret 2020 ini.

“Penetapan Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes disetting paling lambat 31 Maret, karena alokasi untuk tanggap Covid-19 mulai bulan April hingga Juni,” pungkas Mardimo.

Share Button
Previous Article

Instruksi Bupati, Memasuki Wilayah Kabupaten Landak Harus ...

Next Article

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • cr n kanwil ham
    Pemerintahan

    Lapas Diminta Tingkatkan Pengawasan

    2 Mei 2016
    By BK-001
  • Presiden-Joko-Widodo-Dedi-Gunawan-370x196
    Pemerintahan

    Kantor Jokowi Digeruduk Gubernur se-Kalimantan

    15 April 2015
    By BK-001
  • 1426676902
    Pemerintahan

    Pemblokiran Situs, Menko Polhukam Minta Pengertian Masyarakat

    3 April 2015
    By BK-001
  • IMG-20200620-WA0082
    Pemerintahan

    Bupati Landak Apresiasi Kebijakan Cepat Kemensos

    20 Juni 2020
    By BK-001
  • IMG-20191125-WA0005
    Pemerintahan

    Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Beberapa Formasi di Landak Masih Nihil Pelamar

    25 November 2019
    By BK-001
  • Pemerintahan

    Pemkot Balikpapan Usulkan Penambahan PNS

    9 Agustus 2016
    By BK-001

Leave a reply Batalkan balasan



  • jokowi
    Politik

    Jokowi Dorong Masyarakat Gugat UU Pilkada Tak Langsung

  • Tim Damkar Satpol PP Mempelajari Fungsi Alat Pemadaman
    Jasa

    Satpol PP Bentuk Tim Damkar Sementara

  • bareskim-tangkap-novel-baswedan-babak-baru-kpk-vs-polri
    Novel Baswedan.(Antara)
    Peristiwa

    Penangkapan Novel Diadukan ke Presiden Joko Widodo

Copyright @ 2020 BeritaKalimantan All Right Reserved