Apheng Pembunuh Nenek Ditangkap

PONTIANAK – Sudah tiga hari melakukan penyelidikan, Apeng pelaku pembunuhan terhadap Tjhia Moek Siong seorang nenek berusia 82 tahun warga Batara 3 Serdam di ringkus satuan reskrim Polresta Pontianak, Minggu(6/4) malam di kediamannya Jalan Adisucipto Gang Cempaka Putih.
Kepala Satserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Areis Aminullah mengatakan, setelah melakukan penyidikan atas dugaan kasus pembunuhan disertai perampokan yang menimpa Tjhia Moek Shiong, pihaknya telah mengamankan Apheng. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pukul 22.00.WIB, setelah berusaha kabur dengan melompat dari loteng lantai dua.
“Tadi malam, kami amankan Apheng yang merupakan pelaku pembunuhan di Sungai Raya Dalam. Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan itu,” kata Areis.
Menurutnya, motif pelaku melakukan pembunuhan karena spontanitas. Lantaran, kata Areis, sekira pukul 09.00. WIB, pelaku datang ke rumah yang didiami korban. Pelaku mencari seseorang yang bernama Agus, karena sebelumnya Agus pernah tinggal di rumah tersebut.
Pelaku masuk melalui pintu depan. Saat menanyakan keberadaan Agus, korban mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Dan sudah tidak tinggal lagi di rumah tersebut. Namun rasa tak percaya yang dimiliki pelaku terhadap korban begitu tinggi, lantaran sepeda motor Agus ada di rumah tersebut, pelaku pun emosi dan meluapkan kepada korban.
“Motifnya spontan. Sebenarnya pelaku ini memiliki masalah dengan orang lain, bernama Agus yang diketahui tinggal di rumah korban. Korban rencananya akan mengambil motor Agus, tetapi korban tidak memberinya. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan itu,” kata Areis.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut aries, pelaku meninggalkan korban dengan membawa sebuah HP dan uang Rp30 ribu. Selain itu tidak ada barang lain yang diambilnya. Sementara, akibat perbuatan yang dilakukannya, Apeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sym)