Anggaran Pilkada Landak Rp33,5 Miliar

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak menyiapkan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat yang akan digelar pada 2017 nanti sebesar Rp33,5 miliar. Anggaran disediakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama di tahun 2016 sebesar Rp17,8 miliar dan tahap ke dua pada 2017 sebesar Rp15,7 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Landak, Lomon, Selasa (3/5) seperti dikutip dari Suara Landak.
Lomon mengatakan, usulan anggaran tersebut telah disiapkan sejak April tahun 2015 lalu, kemudian disampaikan ke Bupati dan Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Kita bersyukur setelah beberapa kali pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran tersebut disetujui walaupun tidak sepenuhnya, karena daerah juga miliki keterbatasan anggaran,” katanya.
Dikatakannya, awalnya dana Pilkada diusulkan sebesar Rp34,1 miliar.
Sementara , kata Lomon, naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani bersama dengan Bupati pada Kamis, 28 April lalu atau sebelum batas waktu penandatanganan NPHD tanggal 30 April.
“Proses selanjutnya kita akan Registrasi NPHD tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk dapat digunakan membiayai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak 15 Februari 2017 mendatang,” ungkap Lomon.
Terkait dengan dimulainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak, KPU Landak menunggu arahan KPU Provinsi. Prinsipnya KPU Landak sudah menyiapkan jauh-jauh hari dengan mengunjungi berbagai pemangku kepentingan, menggelar rapat-rapat persiapan dan menyusun Surat Keputusan (SK)-Juklak/Juknis.
Dalam waktu dekat KPU Landak juga akan merekrut anggota PPK dan PPS, “kalau kita lihat di Peraturan KPU Nomor 3/2016 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2017, pembentukannya mulai 21 Juni sampai 20 Juli 2016. Jadi bagi masyarakat yang berminat silahkan mempersiapkan diri dengan baik,” tandasnya.