500 IUP di Kalbar Bermasalah
Pencabutan Izin Tambang di 5 Kabupaten Tidak Clean and Clear
PONTIANAK – Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.
Seperti dilansir dari Pontianak Pos Jubir Perkumpulan Sampan Kalbar Denni Nurdwiansyah mengatakan, menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014, bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.
Denni melanjutkan, dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Ketapang. Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan, Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang, ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database, yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu perusahaan yang clean and clear. Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan, 1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30 perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.
Kata Denni, berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini kurang begitu menggembirakan. Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya 1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Artinya kata Denni, kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
“Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan Indonesia,” ucapnya.
Denni menambahkan sampai saat ini Sampan juga terus bekerjasama dengan dinas provinsi untuk melakukan pengawalan agar kedepannya progres pencabutan untuk perusahaan tambang yang tidak memenuhi standar izin beroperasi segera dicabut.