ESDM Rangkul KPK Tata Ulang IUP

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi.
Seperti dilansir dari Bisnis.com hingga kini tersisa 7 provinsi yang ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi dinyatakan selesai.
“Kami, Kementerian ESDM kini bersama KPK mengadakan kunjungan kerja dalam rangka penataan IUP ke 12 provinsi. KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara seperti dilansir laman ESDM, Minggu (13/4/2014).
Sukhyar menjelaskan dri 12 provinsi yang menjadi sasaran penataan, lima provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi tim ESDM dan KPK. Sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan segera dikunjungi.
Dia menyebutkan umumnya masalah terkait IUP antara lain mereka tidak membayar kewajiban royalti, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paskatambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM.
“Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar.(OK)