30 Pembalap Liar Diangkut Polisi

PONTIANAK – Polisi kembali mengamankan pembalap liar di Kota Pontianak. Kali ini, sebanyak 30 pembalap liar berhasil ditangkap Satuan Lalulintas Polresta Pontianak,
30 pembalap liar ini, beraksi di Jalan Tanjung Pura, Jalan Teuku Umar dan Jalan KH. Dahlan. 30 pembalap liar ini sangat meresahkan pengguna jalan lainnya, terutama aksi kebut – kebutan dan suara knalpot yang begitu nyaring.
“30 pembalap liar beserta 30 sepeda motor berhasil kita tangkap dan kita amankan di Mapolresta Pontianak,” ungkap Kompol Jovan R Sumual, Senin (14/3) kemarin.
Menurut Kasat Lantas, aksi balap liar ini memang kembali terjadi dan marak dalam baru -baru ini, karena sebelumnya sudah sempat terheti aktifitas balap liar di Kota Pontianak, lantaran sepeda motor para pembalap liar sempat dilakukan penahanan sebanyak 200 unit.“Aktifitas di awal tahun 2014 sempat terhenti, namun aktifitas ini kembali terjadi, dan kita tertibkan lagi,” jelas Kompol Jovan.
Lanjut Jovan, untuk penindakan balap liar, dirinya sangat mengatensi hal tersebut, lantaran aksi balap liar sangat membahayakan nyawa si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. “Nyawa pengguna jalan sangat terancam dengan akstifitas balap liar di Kota Pontianak ini, makanya saya sangat mengatensi hal tersebut. Selaku petugas kepolisian lalu lintas, kapanpun dan di manapun sepanjang masih di wilayah hukum Polresta Pontianak, akan kita tertibkan dan kita tindak,’ tegas Kompol Jovan.
Dikatakan Jovan, pelaku pembalap liar ini, lagi – lagi bukan lah orang yang sudah dewasa, melainkan masih di bawah umur dan berstatus pelajar maupun putus sekolah. “ Intinya disini ada di orang tua, kalau orang tua memantau keberadaan anaknya saat malam hari, terutama malam minggu dan saat hari libur sekolah, maka tidak akan seperti ini, karena rata- rata yang balap liar masih anak – anak. Anehnya lagi, ada orang tua yang dibohongi anaknya,” katanya.
Tak hanya itu, Jovan juga mengtakan, pasca dirinya menertibkan sejumlah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana balap liar, banyak orang tua dari anak – anak yang diamankan sepeda motornya tersebut, datang kepadanya dan meminta dilepaskan sepeda motornya.
“Saya katakan tidak bisa, sepeda motor tetap harus ditahan selama 3 bulan, lantaran sudah membuat resah pengguna jalan lainnya, say apastikan tidak ada yang dilepas sepeda motor itu.Saya tidak pernah main – main dalam penindakan, jadi jika orang tua tidak bisa menjaga anaknya, maka saya yang akan menjaga anaknya, begitu juga dengan sepeda motornya,”ungkapnya.
Jovan mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan sampai anak dicari ketika sudah diamankan pihaknya, melainkan orang tua harus bisa berfikir, mengapa di tahan dan apa kesalahan si anak, dan bagaimana cara mencegah anak untuk tidak terlibat balap liar, karena kalau tetap dibiarkan anak ikut balap liar, sepanjang itu juga saya tetap melakukan penertiban.
“Peran orang tua sangat lah penting, karena aktifitas anak – anak itu harus dikontrol orang tua secara langsung, guna tidak melakukan hal – hal yang salah, salah satu contohnya seperti balap liar ini, intinya kalau sudah sepeda motor ditahan selama 3 bulan oleh kami, berarti anak itu telah melakukan aksi balap liar,” imbau dan tegas Kasat Lantas.(sym)