12 Pemilik Kios Flamboyan Membandel
PONTIANAK | Sebanyak 12 pemilik kios Pasar Flamboyan Pontianak belum memenuhi panggilan pemerintah setempat. Jika tidak memenuhi undangan hari ini, ke-12 pemilik kios tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak berhak atas kios-kios tersebut.
“Pemanggilan dilakukan untuk menelusuri dari mana asal-usul mereka memperoleh kios-kios itu, daftarnya dengan siapa, dan syarat-syaratnya apa saja yang sudah mereka penuhi. Ini yang akan kita telusuri,”kata Imran, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kota Pontianak, usai menggelar Rakor Persiapan Peresmian Pasar Flamboyan, Jumat (22/11) di Pontianak.
Menurut Imran, dari keseluruhan pemilik kios dan los yang pernah memenuhi panggilan Pemkot, ternyata ditemukan beberapa pemilik yang bukan pedagang Pasar Flamboyan. Mereka masuk dalam daftar pemilik kios dan los.
“Nah, terhadap mereka ini akan kita kenakan perlakuan yang berbeda dengan pedagang lama atau didenda yakni mereka diharuskan membayar dua kali lipat dari harga yang semula mereka setorkan atau sebesar 100 persen dari harga semula,” tegasnya.
Sebelumnya, peresmian Pasar Flamboyan direncanakan antara tanggal 27 atau 28 November. Namun setelah melalui pertimbangan dan persiapan yang matang, diputuskan peresmiannya digelar Sabtu (30/11) mendatang.
Menurut Imran, beberapa waktu lalu, para pedagang diberikan batas waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan dan menyampaikan keluhan-keluhan terkait penempatan kios dan los, dan itu sudah diclearkan oleh pihaknya.
“Kalau pun ada yang terjadi di lapangan, mungkin itu ada kesalahan pencatatan nomor los dan kiosnya. Itu yang kadang terjadi, tumpang tindih dalam pencatatan nomornya. Namun itu akan kita selesaikan secepatnya,” jelasnya.
“Hari ini juga yang terakhir kami mengundang para pemilik kios. Apabila mereka diundang tetapi tidak juga datang, maka kita anggap mereka mengundurkan diri,” tegasnya. (AF/Photo: Jimmy Murtado)